Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan reklame yang tidak berizin maupun pemasangannya melanggar aturan di kawasan jalan provinsi wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jabar Khoirul Naim mengatakan, ada tiga reklame yang dibongkar paksa karena tidak berizin di Jalan Gubernur Sewaka dan Jalan Letjen Mashudi.
"Kami melakukan penertiban atau pengamanan aset di lahan yang dikuasai oleh Provinsi Jawa Barat, ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Khoirul.
Ia menuturkan operasi pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan sasaran media promosi jenis reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun yang tidak berizin.
Jajarannya, kata dia, berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah di Kota Tasikmalaya yakni Dinas Bina Marga, Biro Hukum, BPKAD, dan unsur lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah untuk kenyamanan bersama.
"Kami juga akan melakukan pembongkaran di dua titik lainnya, total ada tiga titik itu," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya dalam operasi pembongkaran itu sudah terlebih dahulu memberitahukan lalu menyegel papan reklame yang tidak berizin.
Namun pemberitahuan itu, kata dia, tidak diindahkan oleh pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri, hingga akhirnya Satpol PP membongkar paksa reklame tersebut.
"Ini laporannya sejak awal tidak ada izinnya, ini berdiri sudah lebih dari lima tahun," katanya.
Ia menambahkan sesuai peraturan daerah bahwa saat ini papan reklame tidak boleh ada di media jalan yang kewenangannya provinsi karena memiliki potensi bahaya bagi masyarakat.
Satpol PP Provinsi Jabar, kata dia, siap melakukan tindakan tegas bagi yang memasang reklame tidak sesuai peraturan daerah.
"Kendala pembongkaran kami masih identifikasi, kalau berisiko, kami akan koordinasi dengan pihak terkait," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jabar Khoirul Naim mengatakan, ada tiga reklame yang dibongkar paksa karena tidak berizin di Jalan Gubernur Sewaka dan Jalan Letjen Mashudi.
"Kami melakukan penertiban atau pengamanan aset di lahan yang dikuasai oleh Provinsi Jawa Barat, ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Khoirul.
Ia menuturkan operasi pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan sasaran media promosi jenis reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun yang tidak berizin.
Jajarannya, kata dia, berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah di Kota Tasikmalaya yakni Dinas Bina Marga, Biro Hukum, BPKAD, dan unsur lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah untuk kenyamanan bersama.
"Kami juga akan melakukan pembongkaran di dua titik lainnya, total ada tiga titik itu," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya dalam operasi pembongkaran itu sudah terlebih dahulu memberitahukan lalu menyegel papan reklame yang tidak berizin.
Namun pemberitahuan itu, kata dia, tidak diindahkan oleh pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri, hingga akhirnya Satpol PP membongkar paksa reklame tersebut.
"Ini laporannya sejak awal tidak ada izinnya, ini berdiri sudah lebih dari lima tahun," katanya.
Ia menambahkan sesuai peraturan daerah bahwa saat ini papan reklame tidak boleh ada di media jalan yang kewenangannya provinsi karena memiliki potensi bahaya bagi masyarakat.
Satpol PP Provinsi Jabar, kata dia, siap melakukan tindakan tegas bagi yang memasang reklame tidak sesuai peraturan daerah.
"Kendala pembongkaran kami masih identifikasi, kalau berisiko, kami akan koordinasi dengan pihak terkait," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023