Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku pembunuhan yang mencoba melarikan diri, dan kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan laporan penemuan mayat penuh luka-luka.
"Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kami tangkap saat mencoba melarikan diri," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.
Arif mengatakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Subang, saat mencoba melarikan diri, dan di tangkap 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5) malam.
Arif mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka kami tangkap setelah warga menemukan adanya korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan," tuturnya.
Arif mengatakan setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya langsung menindaklanjuti untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengautopsi jenazah.
Setelah di autopsi hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Menurutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Motifnya diduga korban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku," katanya.
Sementara untuk barang bukti masih dalam pencarian terutama celurit yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korbannya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kami tangkap saat mencoba melarikan diri," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.
Arif mengatakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Subang, saat mencoba melarikan diri, dan di tangkap 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5) malam.
Arif mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka kami tangkap setelah warga menemukan adanya korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan," tuturnya.
Arif mengatakan setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya langsung menindaklanjuti untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengautopsi jenazah.
Setelah di autopsi hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Menurutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Motifnya diduga korban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku," katanya.
Sementara untuk barang bukti masih dalam pencarian terutama celurit yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korbannya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023