Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 1.835.644 pemilih atau berkurang sebanyak 10.859 karena data ganda setelah uji publik.
Setelah uji publik dan pencocokan kembali mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah di Cianjur, Minggu, banyak ditemukan data ganda dari 1.846.503 menjadi 1.835.644 pemilih.
"Pemutahiran data pemilih secara berjenjang. Hasil rekapitulasi DPSHP merupakan hasil pemutahiran data perbaikan berdasarkan uji publik. Sebelumnya, pendataan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," katanya.
Setelah uji publik, kata Selly, selain banyak data ganda yang ditemukan, termasuk pindah alamat, dan calon pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk dalam pendataan yang dilakukan petugas.
Rekapitulasi DPSHP yang sudah ditetapkan, tutur dia, akan dikembalikan ke tingkat PPK dan PPS untuk diumumkan kembali guna mendapat tanggapan dari masyarakat.
Setelah itu, penetapan DPSHP akhir sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk DPT, akan ditetapkan di akhir bulan Juni. Sebelumnya, hasil rekapitulasi DPSHP akhir akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023," katanya.
Ia meminta warga di seluruh Cianjur untuk melihat daftar nama mereka sudah tercantum atau belum di dalam DPSHP akhir. Ketika belum terdaftar, dapat menghubungi PPK dan PPS di wilayah tempat tinggalnya masing-masing atau dapat melaporkan data ganda.
"Pastikan nama warga sudah terdaftar dalam DPSHP akhir sebelum kembali ditetapkan dan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Cianjur. Kalau belum atau menemukan data ganda, dapat melapor ke PPK dan PPS setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Setelah uji publik dan pencocokan kembali mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah di Cianjur, Minggu, banyak ditemukan data ganda dari 1.846.503 menjadi 1.835.644 pemilih.
"Pemutahiran data pemilih secara berjenjang. Hasil rekapitulasi DPSHP merupakan hasil pemutahiran data perbaikan berdasarkan uji publik. Sebelumnya, pendataan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," katanya.
Setelah uji publik, kata Selly, selain banyak data ganda yang ditemukan, termasuk pindah alamat, dan calon pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk dalam pendataan yang dilakukan petugas.
Rekapitulasi DPSHP yang sudah ditetapkan, tutur dia, akan dikembalikan ke tingkat PPK dan PPS untuk diumumkan kembali guna mendapat tanggapan dari masyarakat.
Setelah itu, penetapan DPSHP akhir sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk DPT, akan ditetapkan di akhir bulan Juni. Sebelumnya, hasil rekapitulasi DPSHP akhir akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023," katanya.
Ia meminta warga di seluruh Cianjur untuk melihat daftar nama mereka sudah tercantum atau belum di dalam DPSHP akhir. Ketika belum terdaftar, dapat menghubungi PPK dan PPS di wilayah tempat tinggalnya masing-masing atau dapat melaporkan data ganda.
"Pastikan nama warga sudah terdaftar dalam DPSHP akhir sebelum kembali ditetapkan dan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Cianjur. Kalau belum atau menemukan data ganda, dapat melapor ke PPK dan PPS setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023