Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta pedagang kaki lima (PKL) musiman tidak mengambil alih semua lahan parkir agar kendaraan pengunjung selama Ramadhan bisa parkir, dan pemerintah juga masih bisa menerima pendapatan asli daerah (PAD).
"PKL boleh dagang tapi area parkir juga jangan sampai hilang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh kepada wartawan di Garut, Senin.
Baca juga: Polres razia petasan di sejumlah tempat penjualan di Garut
Ia menuturkan Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan membolehkan masyarakat untuk berjualan di pinggiran jalan perkotaan Garut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pada momentum Ramadhan.
Kebijakan itu, kata dia, hanya berlaku saat Ramadhan sampai malam Hari Raya Idul Fitri, dan selanjutnya ruas jalan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut dilarang untuk aktivitas berjualan PKL.
"Kebijaksanaan pemerintah daerah, Bupati dalam hal ini memberikan kebijaksanaan, sehingga mereka bisa berdagang untuk meningkatkan UMKM di Garut," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah bukan berarti membebaskan PKL untuk berjualan di jalanan, dari kebijakan itu ada ketentuan lain yang harus diikuti oleh PKL di antaranya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya, kata dia, PKL tidak mengambil alih sepenuhnya area yang selama ini menjadi lahan parkir roda dua maupun roda empat, karena tempat parkir tersebut juga sebagai fasilitas masyarakat yang mau berbelanja di kawasan perkotaan Garut.
"Spot khusus untuk parkir harus ada, PKL ini yang harus bekerja sama dengan kami, di mana spot parkir dan di mana spot PKL, itu tidak boleh saling menghilangkan, tapi harus saling mengisi satu sama lain," katanya.
Ia menegaskan alasan area parkir di pinggir jalan tidak boleh hilang karena Dishub Garut memiliki kewajiban untuk bisa mencapai target menyumbang PAD dari sektor parkir, salah satunya dari kawasan perkotaan Garut.
Baca juga: Pemkab Garut buka layanan gratis pengemasan produk untuk UMKM
Hasil dari PAD tersebut, kata dia, bukan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk menunjang pembangunan daerah yang akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Garut.
"PAD bukan untuk kebutuhan kami sendiri tapi untuk kebutuhan semuanya, begitu juga PKL butuh spot parkir untuk yang mau belanja," katanya.
Ia menambahkan setelah Idul Fitri area jalanan di perkotaan Garut sudah harus bersih dari aktivitas PKL, karena sesuai peraturan keberadaan jalan itu tidak boleh dijadikan tempat berjualan.
"Setelah Idul Fitri ini (PKL) harus berhenti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"PKL boleh dagang tapi area parkir juga jangan sampai hilang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh kepada wartawan di Garut, Senin.
Baca juga: Polres razia petasan di sejumlah tempat penjualan di Garut
Ia menuturkan Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan membolehkan masyarakat untuk berjualan di pinggiran jalan perkotaan Garut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pada momentum Ramadhan.
Kebijakan itu, kata dia, hanya berlaku saat Ramadhan sampai malam Hari Raya Idul Fitri, dan selanjutnya ruas jalan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut dilarang untuk aktivitas berjualan PKL.
"Kebijaksanaan pemerintah daerah, Bupati dalam hal ini memberikan kebijaksanaan, sehingga mereka bisa berdagang untuk meningkatkan UMKM di Garut," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah bukan berarti membebaskan PKL untuk berjualan di jalanan, dari kebijakan itu ada ketentuan lain yang harus diikuti oleh PKL di antaranya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya, kata dia, PKL tidak mengambil alih sepenuhnya area yang selama ini menjadi lahan parkir roda dua maupun roda empat, karena tempat parkir tersebut juga sebagai fasilitas masyarakat yang mau berbelanja di kawasan perkotaan Garut.
"Spot khusus untuk parkir harus ada, PKL ini yang harus bekerja sama dengan kami, di mana spot parkir dan di mana spot PKL, itu tidak boleh saling menghilangkan, tapi harus saling mengisi satu sama lain," katanya.
Ia menegaskan alasan area parkir di pinggir jalan tidak boleh hilang karena Dishub Garut memiliki kewajiban untuk bisa mencapai target menyumbang PAD dari sektor parkir, salah satunya dari kawasan perkotaan Garut.
Baca juga: Pemkab Garut buka layanan gratis pengemasan produk untuk UMKM
Hasil dari PAD tersebut, kata dia, bukan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk menunjang pembangunan daerah yang akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Garut.
"PAD bukan untuk kebutuhan kami sendiri tapi untuk kebutuhan semuanya, begitu juga PKL butuh spot parkir untuk yang mau belanja," katanya.
Ia menambahkan setelah Idul Fitri area jalanan di perkotaan Garut sudah harus bersih dari aktivitas PKL, karena sesuai peraturan keberadaan jalan itu tidak boleh dijadikan tempat berjualan.
"Setelah Idul Fitri ini (PKL) harus berhenti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023