Sejumlah personel dari Satuan Samapta Polres Garut melakukan razia petasan di sejumlah tempat penjualan kembang api di pinggir jalan dan toko di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Satuan Samapta Unit Dalmas memberikan imbauan kepada pedagang petasan agar tidak memperjualbelikan barang petasan dengan bebas kepada anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan saat razia petasan di wilayah perkotaan Garut, Minggu.
Ia menuturkan sejumlah personel dikerahkan untuk memeriksa setiap tempat yang disinyalir menjual petasan dan jenis peledak lainnya di Jalan Pasar Baru dan tempat lain di Garut Kota.
Hasil pemeriksaan, kata dia, masih ada pedagang yang menjual petasan, padahal sudah ada peringatan dan contoh kejadian akibat ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi.
Ia menyampaikan pedagang yang kedapatan menjual petasan, sementara waktu tidak disita melainkan diberi peringatan agar barang itu tidak dijual ke masyarakat, jika ke depannya masih menjual maka akan disita.
"Kita pembinaan dan imbauan dulu, dengan jeda waktu yang telah ditentukan, dan nanti masih jualan akan disita," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi tersebut mendapatkan respon baik dari pedagang, dan menyatakan siap untuk disita apabila masih menjual petasan secara bebas ke masyarakat.
Masrokan menjelaskan alasan larangan menjual petasan karena dampaknya buruk terhadap lingkungan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya ledakan yang bisa membahayakan orang seperti kejadian di daerah lain.
"Jangan jual beli petasan yang menimbulkan dampak atau akibat yang ditimbulkan, sebab ada contoh di Indramayu dan Jawa Timur akibat ledakan petasan korban manusia dan material," katanya.
Ia menambahkan alasan lainnya karena keberadaan petasan dapat mengganggu kegiatan masyarakat apabila petasan dibunyikan di sekitar masjid atau perumahan yang padat penduduk.
"Apabila petasan dibunyikan secara dadakan di jalan, maka pengguna jalan akan terganggu dan berakibat tindak kriminalitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Satuan Samapta Unit Dalmas memberikan imbauan kepada pedagang petasan agar tidak memperjualbelikan barang petasan dengan bebas kepada anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan saat razia petasan di wilayah perkotaan Garut, Minggu.
Ia menuturkan sejumlah personel dikerahkan untuk memeriksa setiap tempat yang disinyalir menjual petasan dan jenis peledak lainnya di Jalan Pasar Baru dan tempat lain di Garut Kota.
Hasil pemeriksaan, kata dia, masih ada pedagang yang menjual petasan, padahal sudah ada peringatan dan contoh kejadian akibat ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi.
Ia menyampaikan pedagang yang kedapatan menjual petasan, sementara waktu tidak disita melainkan diberi peringatan agar barang itu tidak dijual ke masyarakat, jika ke depannya masih menjual maka akan disita.
"Kita pembinaan dan imbauan dulu, dengan jeda waktu yang telah ditentukan, dan nanti masih jualan akan disita," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi tersebut mendapatkan respon baik dari pedagang, dan menyatakan siap untuk disita apabila masih menjual petasan secara bebas ke masyarakat.
Masrokan menjelaskan alasan larangan menjual petasan karena dampaknya buruk terhadap lingkungan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya ledakan yang bisa membahayakan orang seperti kejadian di daerah lain.
"Jangan jual beli petasan yang menimbulkan dampak atau akibat yang ditimbulkan, sebab ada contoh di Indramayu dan Jawa Timur akibat ledakan petasan korban manusia dan material," katanya.
Ia menambahkan alasan lainnya karena keberadaan petasan dapat mengganggu kegiatan masyarakat apabila petasan dibunyikan di sekitar masjid atau perumahan yang padat penduduk.
"Apabila petasan dibunyikan secara dadakan di jalan, maka pengguna jalan akan terganggu dan berakibat tindak kriminalitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023