Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, membuka Pojok Pajak untuk memberikan akses kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono di Depok, Sabtu menjelaskan Pojok Pajak dilakukan untuk menghindari pembludakan para WP dalam pembayaran SPT di KPP Pratama. Dalam pojok pajak juga akan dilakukan sosialisasi e-filing, yaitu cara pelaporan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-filing serta pemadanan NIK dengan NPWP.
Pembukaan Pojok Pajak ini di Kantor Kecamatan Cipayung selama dua hari yaitu 21 dan 22 Februari 2023.
Nantinya, kata dia, pojok pajak akan digelar di beberapa lokasi seperti di lingkungan universitas, rumah sakit, perusahaan milik negara, sekolah bahkan di Kantor Wali Kota Depok.
Ia menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023 bagi WP pribadi dan 30 April 2023 bagi WP badan.
"Pojok pajak di kantor Kecamatan Cipayung akan beroperasi mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Syarat yang harus dibawa fotocopy KTP, NPWP, KK serta Bukti Potong Pajak bagi PNS, TNI/POLRI atau Karyawan Swasta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono di Depok, Sabtu menjelaskan Pojok Pajak dilakukan untuk menghindari pembludakan para WP dalam pembayaran SPT di KPP Pratama. Dalam pojok pajak juga akan dilakukan sosialisasi e-filing, yaitu cara pelaporan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-filing serta pemadanan NIK dengan NPWP.
Pembukaan Pojok Pajak ini di Kantor Kecamatan Cipayung selama dua hari yaitu 21 dan 22 Februari 2023.
Nantinya, kata dia, pojok pajak akan digelar di beberapa lokasi seperti di lingkungan universitas, rumah sakit, perusahaan milik negara, sekolah bahkan di Kantor Wali Kota Depok.
Ia menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023 bagi WP pribadi dan 30 April 2023 bagi WP badan.
"Pojok pajak di kantor Kecamatan Cipayung akan beroperasi mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Syarat yang harus dibawa fotocopy KTP, NPWP, KK serta Bukti Potong Pajak bagi PNS, TNI/POLRI atau Karyawan Swasta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023