"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda," kata Yuli Puspita dalam keterangannya, Selasa.
Menurut dia, program ini yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
Dikatakannya program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Sedangkan 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.