Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jabar, menggencarkan sosialisasi surat edaran (SE) perlindungan pekerja migran asal daerah itu, agar warga yang berniat bekerja di luar negeri tidak mengalami masalah karena menempuh prosedur pemberangkatan secara legal atau prosedural.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani di Cianjur, Rabu, mengatakan terkait dengan marak pekerja migran bermasalah di sejumlah negara penempatan menjadi catatan pihaknya untuk menekan angka tersebut setiap tahun.
Baca juga: Warga Cianjur berminat bekerja keluar negeri diminta tempuh prosedur resmi
"Salah satunya dengan melakukan sosialisasi SE Kementerian Tenaga Kerja dan Perda Cianjur, agar warga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur yang benar atau prosedural termasuk melalui perusahaan jasa tenaga kerja yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di negara penempatan," katanya.
Bahkan, untuk mereka yang berminat bekerja ke luar negeri, pihaknya memberikan berbagai kemudahan, termasuk mengarahkan mereka dalam memilih perusahaan jasa tenaga kerja yang memiliki izin resmi, sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan perusahaan dapat bertanggungjawab.
Ia mengatakan masih marak sponsor dan perusahaan ilegal yang bermain dengan janji serta uang tunai sebelum berangkat, membuat pekerja migran mengalami banyak masalah dan ditinggalkan pihak perusahaan dengan berbagai dalih, namun pihak pemerintah tetap memberikan bantuan.
"Berbagai upaya kita lakukan, termasuk memulangkan pekerja migran bermasalah, sepanjang tahun 2022, kami sudah memulangkan 22 orang pekerja migran asal Cianjur yang bermasalah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Besar Republik Indonesia," katanya.
Pemerintah daerah, tambah dia, juga membantu pekerja migran yang belum mendapatkan haknya selama bekerja serta memberikan bantuan sosial tidak direncanakan bagi keluarga pekerja migran yang mendapat masalah.
Baca juga: Warga Cianjur diminta jeli memilih perusahaan jasa tenaga kerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani di Cianjur, Rabu, mengatakan terkait dengan marak pekerja migran bermasalah di sejumlah negara penempatan menjadi catatan pihaknya untuk menekan angka tersebut setiap tahun.
Baca juga: Warga Cianjur berminat bekerja keluar negeri diminta tempuh prosedur resmi
"Salah satunya dengan melakukan sosialisasi SE Kementerian Tenaga Kerja dan Perda Cianjur, agar warga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur yang benar atau prosedural termasuk melalui perusahaan jasa tenaga kerja yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di negara penempatan," katanya.
Bahkan, untuk mereka yang berminat bekerja ke luar negeri, pihaknya memberikan berbagai kemudahan, termasuk mengarahkan mereka dalam memilih perusahaan jasa tenaga kerja yang memiliki izin resmi, sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan perusahaan dapat bertanggungjawab.
Ia mengatakan masih marak sponsor dan perusahaan ilegal yang bermain dengan janji serta uang tunai sebelum berangkat, membuat pekerja migran mengalami banyak masalah dan ditinggalkan pihak perusahaan dengan berbagai dalih, namun pihak pemerintah tetap memberikan bantuan.
"Berbagai upaya kita lakukan, termasuk memulangkan pekerja migran bermasalah, sepanjang tahun 2022, kami sudah memulangkan 22 orang pekerja migran asal Cianjur yang bermasalah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Besar Republik Indonesia," katanya.
Pemerintah daerah, tambah dia, juga membantu pekerja migran yang belum mendapatkan haknya selama bekerja serta memberikan bantuan sosial tidak direncanakan bagi keluarga pekerja migran yang mendapat masalah.
Baca juga: Warga Cianjur diminta jeli memilih perusahaan jasa tenaga kerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023