Kepala Kemenag Kota Cirebon Saifuddin Jazuli meminta kepada lembaga amil zakat (LAZ) untuk menempuh perizinan terlebih dahulu, sebelum mengumpulkan dana umat, agar bisa diaudit dengan mudah.
"Kami sudah meminta kepada pengurus LAZ yang belum memiliki perizinan, agar segera menempuhnya," kata Jazuli di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Jazuli mengatakan dari data Kementerian Agama di Kota Cirebon, terdapat dua LAZ yang belum berizin yaitu Laziswa At-Taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Menurutnya kedua lembaga tersebut memang belum dibekali izin operasional, sehingga pihaknya meminta agar secepatnya dapat ditempuh untuk perizinan, agar ketika dilakukan audit dapat diterima.
Ia menjelaskan, perizinan LAZ cukup mudah, asalkan semua persyaratan yang diperlukan bisa terpenuhi, sehingga petugas dengan mudah untuk verifikasi.
"Dari data Kemanag hanya ada dua, tapi kami meminta siapapun yang mengumpulkan dana umat agar berizin," tuturnya.
Jazuli menambahkan, kedua lembaga tersebut sudah dilarang untuk mengumpulkan dana publik sampai persyaratan atau izin bisa ditempuh, agar bisa terpantau dengan baik.
Perizinan sendiri kata Jazuli dikeluarkan dari Kementerian Agama, dan di daerah tidak memiliki wewenang untu mengeluarkan perizinan, akan tetapi bisa mendampingi pemohon perizinan.
"Kalau belum berizin tidak boleh memungut atau mengambil dana publik, karena tidak bisa diaudit serta tidak diketahui kemana dana tersebut disalurkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami sudah meminta kepada pengurus LAZ yang belum memiliki perizinan, agar segera menempuhnya," kata Jazuli di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Jazuli mengatakan dari data Kementerian Agama di Kota Cirebon, terdapat dua LAZ yang belum berizin yaitu Laziswa At-Taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Menurutnya kedua lembaga tersebut memang belum dibekali izin operasional, sehingga pihaknya meminta agar secepatnya dapat ditempuh untuk perizinan, agar ketika dilakukan audit dapat diterima.
Ia menjelaskan, perizinan LAZ cukup mudah, asalkan semua persyaratan yang diperlukan bisa terpenuhi, sehingga petugas dengan mudah untuk verifikasi.
"Dari data Kemanag hanya ada dua, tapi kami meminta siapapun yang mengumpulkan dana umat agar berizin," tuturnya.
Jazuli menambahkan, kedua lembaga tersebut sudah dilarang untuk mengumpulkan dana publik sampai persyaratan atau izin bisa ditempuh, agar bisa terpantau dengan baik.
Perizinan sendiri kata Jazuli dikeluarkan dari Kementerian Agama, dan di daerah tidak memiliki wewenang untu mengeluarkan perizinan, akan tetapi bisa mendampingi pemohon perizinan.
"Kalau belum berizin tidak boleh memungut atau mengambil dana publik, karena tidak bisa diaudit serta tidak diketahui kemana dana tersebut disalurkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023