Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan 12 desa di Kecamatan Mundu, untuk masuk Kota Cirebon, namun harus menempuh terlebih dahulu aturan yang ada. 

"Kalau mau pindah ke Kota Cirebon, silakan saja, tapi harus tempuh aturan yang ada," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jumat. 

Menurutnya perpindahan desa ke daerah lain memang diperbolehkan, asalkan melalui mekanisme yang ada, sehingga tidak melanggar aturan. 

Imron mengatakan 12 desa di Kecamatan Mundu itu mempunyai pilihan, apakah ikut pemekaran Cirebon Timur, atau ke Kota Cirebon yang terpenting bisa mendapatkan pelayanan lebih baik. 

"Mau ikut pemekaran Cirebon Timur juga tidak ada masalah, ingin ke Kota Cirebon ya silakan, yang terpenting bisa terlayani," tuturnya. 

Imron meminta kepada para kepala desa maupun ketua badan permusyawaratan desa (BPD) untuk terlebih dahulu meminta masukan dari masyarakat setempat, apakah mau pindah atau tidak. 

"Yang terpenting apakah masyarakat setuju, kalau setuju segera tempuh aturan," katanya. 

Sementara itu, Ketua BPD Desa Citemu Lukman mengatakan keinginan berpindah ke Kota Cirebon, karena memang wilayah Kecamatan Mundu berbatasan langsung dengan daerah tersebut. 

Bahkan, untuk wilayah hukum 12 desa yang berada di Kecamatan Mundu semua masuk ke Polres Cirebon Kota, sehingga diharapkan semua administrasi bisa menjadi satu. 

"Wajar kalau kami memilih ke Kota Cirebon, dibandingkan gabung ke Cirebon Timur, karena ketika mendapatkan pelayanan juga lebih dekat dan memadai," katanya.

Untuk 12 desa yang sepakat gabung ke Kota Cirebon di antaranya Desa Banjarwangunan, Citemu, Pamengkang, Sinarancang, Penpen, dan lainnya. 
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022