Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berjalan kondusif dan menyatakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berhasil menjadi jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dalam pernyataannya, dia juga mengajak semua pihak untuk menaati keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2023 dan mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan dapat berjalan dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan 33 gubernur sudah menetapkan UMP 2023 yang dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Ida menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu gubernur lain untuk menetapkan UMP yang akan mulai berlaku awal tahun depan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen dengan UMP 2022 adalah sebesar Rp2.512.539, naik menjadi Rp2.742.476 pada 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara 2022 adalah Rp2.862.231,00 yang naik menjadi Rp2.976.720 pada tahun depan.

Menurut Ida, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida.
Dengan telah dikeluarkan penetapan UMP 2023, maka Ida juga mengingatkan bahwa pemberlakuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.


UMP Jabar

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.

Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh, karena hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.

"Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," kata Rahmat.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022