Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan 3 tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan yang merenggut 8 orang hilang nyawanya di wilayah Palumbonsari Karawang Timur.
"Jadi peran dua tersangka Y dan D, di antaranya sebagai penjual, dan 1 orang lagi R yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat.
Barang bukti yang disita polisi berupa minuman keras racikan sendiri dijual seharga Rp25 ribu per botol.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, 8 warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tetapkan tiga tersangka kasus minuman keras oplosan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Jadi peran dua tersangka Y dan D, di antaranya sebagai penjual, dan 1 orang lagi R yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat.
Barang bukti yang disita polisi berupa minuman keras racikan sendiri dijual seharga Rp25 ribu per botol.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, 8 warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tetapkan tiga tersangka kasus minuman keras oplosan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022