Kepolisian Resor Garut meringkus 29 tersangka dalam kasus kejahatan pencurian, premanisme, dan perjudian hasil dari Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar selama sepekan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
"Dalam Operasi Libas Lodaya ini total ada 29 tersangka yang kami amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Sabtu.
Baca juga: Polisi selidiki kasus wisatawan asal Bandung meninggal di taman air Darajat Garut
Ia menuturkan operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
Operasi yang dilakukan, kata dia, menindak tegas pelaku kejahatan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana di lingkungannya.
Ia menyebutkan tindak kejahatan dari tersangka itu, yakni komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi target operasi Polres Garut.
Polisi berhasil menangkap lima orang, berikut mengamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor hasil curian dan berupa alat untuk menjalankan aksinya itu.
"Kelompok ini memang kerap meresahkan di kawasan perkotaan, dan sekarang sudah kami amankan," katanya.
Selain pelaku pencurian sepeda motor, kata Kapolres, ada juga tersangka dalam kasus penjualan minuman keras yang seringkali meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polres Garut proses kasus pemuda jual teman perempuannya ke sopir truk
Selanjutnya, kata dia, ada tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aksi premanisme, dan perjudian sabung ayam.
"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.
Ia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.
"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Dalam Operasi Libas Lodaya ini total ada 29 tersangka yang kami amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Sabtu.
Baca juga: Polisi selidiki kasus wisatawan asal Bandung meninggal di taman air Darajat Garut
Ia menuturkan operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
Operasi yang dilakukan, kata dia, menindak tegas pelaku kejahatan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana di lingkungannya.
Ia menyebutkan tindak kejahatan dari tersangka itu, yakni komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi target operasi Polres Garut.
Polisi berhasil menangkap lima orang, berikut mengamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor hasil curian dan berupa alat untuk menjalankan aksinya itu.
"Kelompok ini memang kerap meresahkan di kawasan perkotaan, dan sekarang sudah kami amankan," katanya.
Selain pelaku pencurian sepeda motor, kata Kapolres, ada juga tersangka dalam kasus penjualan minuman keras yang seringkali meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polres Garut proses kasus pemuda jual teman perempuannya ke sopir truk
Selanjutnya, kata dia, ada tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aksi premanisme, dan perjudian sabung ayam.
"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.
Ia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.
"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022