Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) menyatakan hingga saat ini sebanyak 10,9 juta warga Jabar telah mendapatkan vaksin COVID-19 penguat atau booster (dosis ketiga).
 
"Data terakhir kami, dari 37,97 juta warga sasaran vaksinasi COVID-19, untuk dosis pertama itu sudah 36,13 juta atau 95,21 persen, dosis kedua 31,11 juta atau 82,2 persen dan untuk booster mencapai 10,9 juta atau 28,94 persen," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dr Raden Vini Adiani Dewi di Bandung, Rabu.

Baca juga: Pemprov Jabar pacu pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setelah libur Lebaran
 
Menurut Vini, keberadaan posko mudik bersama yang didirikan oleh sejumlah dinas/instansi terkait Pemprov Jabar selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2022, banyak digunakan oleh pemudik untuk mendapatkan vaksinasi penguat.
 
"Jadi para pemudik banyak yang melakukan vaksinasi, dan data yang kami dapatkan di setiap kabupaten kota. Itu ada yang vaksin ke satu, kedua dan hampir semuanya memanfaatkan vaksin booster di posko bersama saat mudik kemarin," kata dia.
 
"Dalam pelaksanaannya, di posko bersama itu tidak hanya posko vaksinasi tapi ada pemeriksaan antigen. Lalu ada area bermain untuk anak dan untuk istirahat pemudik," lanjut Vini.
 
Meskipun kasus COVID-19 di Provinsi Jawa Barat dinilai telah landai usai libur Lebaran 2022, kata dia, namun status endemi masih belum dapat diterapkan.
 
Hal itu karena untuk menuju status endemi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
 
Lebih lanjut Vini mengatakan perubahan status pandemi menjadi endemi belum bisa diterapkan di Jabar, walaupun tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua di Jawa Barat dekati 100 persen
 
"Itu karena ada sejumlah syarat yang harus dilalui, dan itu tercatat oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan pemerintah pusat," kata Vini.
 
Pihaknya berharap dalam enam bulan kasus COVID-19 di Jawa Barat tidak mengalami peningkatan yang signifikan sehingga bisa melewati fase rekomendasi dari WHO untuk menuju endemi.
 
"Dan dapat langsung disampaikan pada pemerintah pusat untuk dikaji kembali. Jadi memang ada aturan endemik yang mengharuskan enam bulan berturut-turut tidak ada peningkatan kasus COVID-19. Setelah itu kami tunggu keputusan pemerintahan pusat serta dari WHO," kata dia.   
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022