Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa KPK M. Fauji Rahmat, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.
Herman merupakan terdakwa penerima dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2012—2017.
Terkait dengan penahanan terhadap terdakwa Herman, kata dia, saat ini telah menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
"Tim jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Herman didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor dan ketiga Pasal 12B UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Herman bersama Rahmat Wardi dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008—2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar.
Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.
Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008—2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Jaksa KPK M. Fauji Rahmat, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.
Herman merupakan terdakwa penerima dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2012—2017.
Terkait dengan penahanan terhadap terdakwa Herman, kata dia, saat ini telah menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
"Tim jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Herman didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor dan ketiga Pasal 12B UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Herman bersama Rahmat Wardi dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008—2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar.
Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.
Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008—2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022