Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Provinsi Jabar siap menopang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
 
"Dengan potensi yang dimiliki Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia," kata Setiawan Wangsaatmaja dalam webinar sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2022 di Kota Bandung, Jumat.

Baca juga: MES Jabar apresiasi Ridwan Kamil terkait Pergub Keuangan Syariah
 
Ia mengatakan Jawa Barat memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah yang didukung dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah.
 
"Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut," ujar Setiawan.
 
Ia memaparkan Indonesia saat ini menjadi peringkat pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan data dari Islamic Finance Country Index.
 
"Artinya prospek ini sangat baik untuk terus dikembangkan terutama di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia," katanya.
 
Dalam rencana indusk nasional, tujuan utama ekonomi dan keuangan syariah adalah mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

Baca juga: MUI Jabar dan Ikopin dorong milenial untuk gerakkan ekonomi syariah

Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang berjalan seiring dengan penerapan teknologi digital.
 
"Transaksi e-commerce Indonesia sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 hingga 2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia. Berkaitan dengan itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim," kata Setiawan.
 
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jabar Muhammad Taufik Budi Santoso menambahkan Pergub penerapan ekonomi syariah ini terdiri dari 13 bab dan 36 pasal.
 
Regulasi ini bertujuan mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.
 
"Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. Mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung," kata Taufik.
 
Taufik menambahkan Pergub ini juga disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun, serta telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
 
Anggota tim punyusun Pergub No 1/2022 Jajang W. Mahri menambahkan langkah awal implementasi Pergub adalah dengan membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.
 
"Lembaga itu bisa struktural atau non-struktural. Bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi, yang nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam implementasi pergub tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wagub Jabar dorong pengusaha muslimah konsisten dengan bisnis syariah 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022