Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, baik berupa natkotika, obat terlarang, dan senjata tajam, yang sudah mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan, dan perkara 170 kekerasan yang dilakukan oleh anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Selasa. 

Ia mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika, terdiri jenis sabu-sabu 115,6672 gram, ganja 3.560 gram, tembakau gorilla 235.4021 gram dan 47 butir extacy. 

Sementara untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin atau obat terlarang terdapat pil jenis tramadol 10.401 butir, trihex 5.104 butir, dextro 48 butir, alplazolam 7 butir, hexymer 2.000 butir, dumolit 2 butir, dan senjata tajam 21 buah berupa clurit, parang, golok dan gergaji. 

"Untuk pemusnahannya dihancurkan dengan diblender, dan ada juga sebagian lagi dibakar," tuturnya. 
Menurutnya semua barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu lanjut Umar, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai dengan 2021," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022