Kegiatan perkuliahan di Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) akan kembali dilaksanakan pada Selasa (15/3) setelah Forum Dosen (FD) SBM ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk berunding terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.
Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) Jann Hidajat, di Kota Bandung, Senin, menegaskan dengan disepakatinya adanya perundingan antara FD Dosen SBM ITB dan Rektor ITB, maka seluruh anggota FD SBM ITB berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.
"Kami tegaskan besok mulai Selasa, 15 Maret 2022, akan kuliah normal, selama negosiasi kita komitmen kuliah normal, selama sistem yang digunakan sistem lama," katanya.
Sebelumnya, FD SBM) ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk berunding terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.
Jann Hidajat mengatakan FD SBM ITB telah bertemu dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah pada Senin (14/3) 2022 di Kota Bandung.
Dalam pertemuan itu, disepakati FD SBM ITB dan Rektor akan merundingkan aturan-aturan yang telah dikeluarkan rektor agar menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan rektor, yakni Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 tentang Standar Biaya, Peraturan Rektor Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo 25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.
Perundingan tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim penyusun.
Selain itu, perundingan juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
Dalam merundingkan aturan-aturan rektor, tim kecil akan mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei 2022.
"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.
Sementara itu, pendiri SBM ITB Kuntoro Mangkusubroto menambahkan pada rapat selama 2,5 jam antara SBM ITB dan Rektor ITB, FD SBM ITB menyampaikan hal hal terkait apa yang dirundingkan.
Rektor secara lisan menyetujui perundingan tersebut dan akan dimulai Selasa (15/3).
FD SBM ITB akan kembali bertemu Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk tindak lanjut perundingan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) Jann Hidajat, di Kota Bandung, Senin, menegaskan dengan disepakatinya adanya perundingan antara FD Dosen SBM ITB dan Rektor ITB, maka seluruh anggota FD SBM ITB berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.
"Kami tegaskan besok mulai Selasa, 15 Maret 2022, akan kuliah normal, selama negosiasi kita komitmen kuliah normal, selama sistem yang digunakan sistem lama," katanya.
Sebelumnya, FD SBM) ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk berunding terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.
Jann Hidajat mengatakan FD SBM ITB telah bertemu dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah pada Senin (14/3) 2022 di Kota Bandung.
Dalam pertemuan itu, disepakati FD SBM ITB dan Rektor akan merundingkan aturan-aturan yang telah dikeluarkan rektor agar menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan rektor, yakni Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 tentang Standar Biaya, Peraturan Rektor Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo 25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.
Perundingan tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim penyusun.
Selain itu, perundingan juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
Dalam merundingkan aturan-aturan rektor, tim kecil akan mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei 2022.
"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.
Sementara itu, pendiri SBM ITB Kuntoro Mangkusubroto menambahkan pada rapat selama 2,5 jam antara SBM ITB dan Rektor ITB, FD SBM ITB menyampaikan hal hal terkait apa yang dirundingkan.
Rektor secara lisan menyetujui perundingan tersebut dan akan dimulai Selasa (15/3).
FD SBM ITB akan kembali bertemu Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk tindak lanjut perundingan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022