Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menyita belasan unit sepeda motor yang merupakan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barta selama 10 hari Operasi Jaran Lodaya 17-26 Februari 2022.
"Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan barang bukti yang disita sebanyak 16 unit," Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun dari pihak Polres Sukabumi Kota dari pengungkapan tiga kasus pencurian pihaknya berhasil menangkap lima tersangka berinisial LI (28), MR (31), AR (38), R (37) dan RS (30). Kelimanya sudah ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Zainal, dalam melakukan aksinya kelima tersangka ini mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan yang lepas dari pengawasan pemiliknya. Adapun modusnya, mereka terlebih dahulu mengintai kendaraan yang hendak dicurinya dan melihat kondisi di lokasi.
Setelah dirasa aman, tersangka hanya butuh beberapa detik untuk mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Selain menangkap lima tersangka dan menyita 16 unit sepeda motor, Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun menyita alat-alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya seperti dua buah kunci asli sepeda motor, satu buah gagang kunci letter T, satu buah mata kunci letter T, satu buah mata pembuka tutup kunci kontak serta tiga baju.
Atas kejahatan yang dilakukan lima tersangka mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara dan dipastikan kelimanya tidak akan merayakan Idul Fitri tahun ini bersama keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan barang bukti yang disita sebanyak 16 unit," Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun dari pihak Polres Sukabumi Kota dari pengungkapan tiga kasus pencurian pihaknya berhasil menangkap lima tersangka berinisial LI (28), MR (31), AR (38), R (37) dan RS (30). Kelimanya sudah ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Zainal, dalam melakukan aksinya kelima tersangka ini mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan yang lepas dari pengawasan pemiliknya. Adapun modusnya, mereka terlebih dahulu mengintai kendaraan yang hendak dicurinya dan melihat kondisi di lokasi.
Setelah dirasa aman, tersangka hanya butuh beberapa detik untuk mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Selain menangkap lima tersangka dan menyita 16 unit sepeda motor, Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun menyita alat-alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya seperti dua buah kunci asli sepeda motor, satu buah gagang kunci letter T, satu buah mata kunci letter T, satu buah mata pembuka tutup kunci kontak serta tiga baju.
Atas kejahatan yang dilakukan lima tersangka mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara dan dipastikan kelimanya tidak akan merayakan Idul Fitri tahun ini bersama keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022