Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.

Baca juga: Disdagin Kota Bandung minta warga beli minyak goreng sesuai kebutuhan

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat.

Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
 

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Baca juga: BNPB-Pemkot Bandung berbagi masker ke 20 titik rawan kerumunan

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia.

Baca juga: Polisi berlakukan ganjil genap di lima gerbang tol di Bandung

Baca juga: TNI AD uji coba seragam PDL buatan dalam negeri di laboratorium Bandung

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022