Tim Reserse Kriminal Polsek Cisaat menangkap pemuda berinisial MNF (18) yang diduga melakukan pencurian satu komputer jinjing dan telepon seluler di Asrama Santri Pondok Pesantren Al-Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (18/2)

"Penangkapan tersangka ini setelah ada laporan dari Sekretaris Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat di mana pihak Ponpes Al-Falah telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga mencuri di asrama santri," kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi di Sukabumi, Jumat.

Dia menjelaskan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cisaat untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi warga mulai geram setelah melihat tersangka yang nekat menerobos dan masuk ke asrama santri untuk melakukan pencurian.

Selain tersangka, pihaknya menyita sementara satu komputer jinjing dan telepon seluler milik santri yang dicuri.

Pemeriksaan terhadap MNF terus dilakukan untuk mengetahui motif dan apakah pencurian yang dilakukan tersangka sudah berulang kali atau belum.

Pihaknya aat ini masih mencari keberadaan barang bukti lainnya yang sudah dijual tersangka karena kuat dugaan aksi pencurian dilakukan tersangka sudah lebih dari satu kali.

"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022