Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan BPH Migas menyiapkan sistem bersama untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, khususnya dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Kami terus menyisir potensi peningkatan pendapatan untuk memenuhi target penerimaan pendapatan daerah Jawa Barat 2022 yang dipatok Rp 31,5 triliun. Di antaranya pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Jumat.
Dedi mengatakan pihaknya menargetkan bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sejumlah potensi yang kewenangannya ada di tangan provinsi, salah satunya dari potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Baca juga: Target pendapatan Provinsi Jabar tahun 2022 sebesar Rp31,5 triliun
“Kami tengah mengkonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB, ini bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi dan eskstensifikasi potensi pajak,” kata dia.
Menurut Dedi agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan baik maka pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB dengan Wajib Pungut.
Dari data yang ada, kemudian menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut.
Baca juga: Bapenda Jabar berikan diskon hingga 10 persen untuk pembayar PKB
“PBBKB itu proporsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70 persen, provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsiliasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata Pak Gubernur Jabar good data good decision, bad data bad decision,” katanya.
Awal Februari lalu, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi PBBKB dengan mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar.
Jabar sendiri menerapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen sesuai aturan dari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat kerja dengan kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.
Baca juga: Bapenda Jabar sebut Covid-19 pengaruhi pendapatan pajak kendaraan
Sebagai penjelasan, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.
Sementara subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Bapenda Jabar bebaskan denda tunggakan pajak kendaraan, bebas BBNKB II dan bebas progresif
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta" ujar Dedi Taufik.
Baca juga: Program "Double Untung" pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Bapenda Jabar diperpanjang
Baca juga: Kendaraan tidak daftar ulang di Jabar capai 4,9 juta unit
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami terus menyisir potensi peningkatan pendapatan untuk memenuhi target penerimaan pendapatan daerah Jawa Barat 2022 yang dipatok Rp 31,5 triliun. Di antaranya pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Jumat.
Dedi mengatakan pihaknya menargetkan bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sejumlah potensi yang kewenangannya ada di tangan provinsi, salah satunya dari potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Baca juga: Target pendapatan Provinsi Jabar tahun 2022 sebesar Rp31,5 triliun
“Kami tengah mengkonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB, ini bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi dan eskstensifikasi potensi pajak,” kata dia.
Menurut Dedi agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan baik maka pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB dengan Wajib Pungut.
Dari data yang ada, kemudian menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut.
Baca juga: Bapenda Jabar berikan diskon hingga 10 persen untuk pembayar PKB
“PBBKB itu proporsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70 persen, provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsiliasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata Pak Gubernur Jabar good data good decision, bad data bad decision,” katanya.
Awal Februari lalu, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi PBBKB dengan mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar.
Jabar sendiri menerapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen sesuai aturan dari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat kerja dengan kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.
Baca juga: Bapenda Jabar sebut Covid-19 pengaruhi pendapatan pajak kendaraan
Sebagai penjelasan, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.
Sementara subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Bapenda Jabar bebaskan denda tunggakan pajak kendaraan, bebas BBNKB II dan bebas progresif
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta" ujar Dedi Taufik.
Baca juga: Program "Double Untung" pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Bapenda Jabar diperpanjang
Baca juga: Kendaraan tidak daftar ulang di Jabar capai 4,9 juta unit
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022