Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang pelaksanaan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor atau "Program Double" yang semula berlangsung dari 10 November hingga 10 Desember 2019 menjadi hingga 30 Desember 2019.
"Program Double sesungguhnya hari ini merupakan hari terakhir, namun melihat animo masyarakat yang sangat besar, dengan seizin Pak Gubernur Jabar kami perpanjang hingga 30 Desember 2019," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Kota Bandung, Selasa.
Hening mengatakan selama pelaksanaan sebulan, respons wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini baru terlihat meningkat memasuki minggu ketiga dan puncaknya pada Senin, 9 Desember 2019.
"Khusus pada Senin kemarin tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi yakni sebesar Rp88,301 miliar," kata dia.
Pada hari normal atau di luar Program Double Untung, kata Hening, rata-rata penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkisar antara Rp30 hingga 35 miliar.
"Mengingat sosialisasi program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang akhir program, tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon," kata dia.
Pihaknya berharap di masa perpanjangan Program Double Untung hingga tanggal 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.
"Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko.
Hening mengatakan penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.
Menurut dia, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur.
Selain itu, lanjut Hening, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.
"Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun tidak bayar ya sudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Program Double sesungguhnya hari ini merupakan hari terakhir, namun melihat animo masyarakat yang sangat besar, dengan seizin Pak Gubernur Jabar kami perpanjang hingga 30 Desember 2019," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Kota Bandung, Selasa.
Hening mengatakan selama pelaksanaan sebulan, respons wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini baru terlihat meningkat memasuki minggu ketiga dan puncaknya pada Senin, 9 Desember 2019.
"Khusus pada Senin kemarin tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi yakni sebesar Rp88,301 miliar," kata dia.
Pada hari normal atau di luar Program Double Untung, kata Hening, rata-rata penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkisar antara Rp30 hingga 35 miliar.
"Mengingat sosialisasi program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang akhir program, tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon," kata dia.
Pihaknya berharap di masa perpanjangan Program Double Untung hingga tanggal 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.
"Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko.
Hening mengatakan penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.
Menurut dia, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur.
Selain itu, lanjut Hening, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.
"Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun tidak bayar ya sudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019