Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jabar saat ini mencapai 4,9 juta unit atau 25 persen dari jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat (total 16 juta lebih).
"Di antara KTMDU yang ada di Jabar, terdapat kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas. KTMDU kami kejar, masih ada hak tagih. Jumlah KTMDU ini 25 persen dari total kendaraan. Kami akan sisir semua tahun depan dan dua bulan ini kita persiapan dulu," kata Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko pada Jabar Punya Informasi (Japri) di Kota Bandung, Jumat.
Hening menuturkan KTMDU di Jabar terdiri dari kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan bahkan dinas ada kendaraan dinas yang tidak bayar dan kendaraan dinas tersebut tidak hanya milik provinsi namun ada juga kendaraan dinas milik pemerintah kota dan kabupaten.
"Oleh karena itu kami akan sisir. Tahun depan yang ASN dulu atau non ASN yang dibayar APBD. Kita berikan tekanan agar bayar pajak agar tidak jadi masalah. Dan kabupaten kota harus terlibat menyisir KTMDU karena ada bagi hasil," kata dia.
Pihaknya mengakui bahwa saat ini belum ada data pasti klasifikasi KTMDU dari kendaraan pribadi, umum dan dinas dan melalui penyisiran nanti akan diketahui.
Dia menuturkan dikejarnya KTMDU merupakan salah satu potensi pendapatan daerah di mana pajak kendaraan bisa dikatakan sebagai tukang punggung sumber pendapatan Jabar.
Terkait dengan kendaraan yang masuk sektor otomotif pada tahun 2019 alami perlambatan, kata dia, Gaikindo melansir penjualan kendaraan pada tahun ini kecil kemungkinan mencapai target.
"Keadaan makro ekonomi tersebut berpengaruh pada sisi mikro, pajak kendaraan bermotor di Jabar juga. Tahun politik 2019, membuat investasinya ditahan nunggu pemerintah baru, mau nunggu beli motor nungu makanya ada perlambatan," kata dia.
Sehingga pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengejar pendapatan dari pajak kendaraan dengan mengadakan program satu bulan gratis pada tanggal 10 November-10 Desember 2019 denda pajak kendaraan bermotor bagi penunggak pajak lebih dari lima tahun.
"Itu potensinya mencapai Rp800 miliar untuk APBD perubahan 2019," kata dia.
Baca juga: Target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bekasi tercapai
Baca juga: Target penarikan PBB Purwakarta Rp70 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Di antara KTMDU yang ada di Jabar, terdapat kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas. KTMDU kami kejar, masih ada hak tagih. Jumlah KTMDU ini 25 persen dari total kendaraan. Kami akan sisir semua tahun depan dan dua bulan ini kita persiapan dulu," kata Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko pada Jabar Punya Informasi (Japri) di Kota Bandung, Jumat.
Hening menuturkan KTMDU di Jabar terdiri dari kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan bahkan dinas ada kendaraan dinas yang tidak bayar dan kendaraan dinas tersebut tidak hanya milik provinsi namun ada juga kendaraan dinas milik pemerintah kota dan kabupaten.
"Oleh karena itu kami akan sisir. Tahun depan yang ASN dulu atau non ASN yang dibayar APBD. Kita berikan tekanan agar bayar pajak agar tidak jadi masalah. Dan kabupaten kota harus terlibat menyisir KTMDU karena ada bagi hasil," kata dia.
Pihaknya mengakui bahwa saat ini belum ada data pasti klasifikasi KTMDU dari kendaraan pribadi, umum dan dinas dan melalui penyisiran nanti akan diketahui.
Dia menuturkan dikejarnya KTMDU merupakan salah satu potensi pendapatan daerah di mana pajak kendaraan bisa dikatakan sebagai tukang punggung sumber pendapatan Jabar.
Terkait dengan kendaraan yang masuk sektor otomotif pada tahun 2019 alami perlambatan, kata dia, Gaikindo melansir penjualan kendaraan pada tahun ini kecil kemungkinan mencapai target.
"Keadaan makro ekonomi tersebut berpengaruh pada sisi mikro, pajak kendaraan bermotor di Jabar juga. Tahun politik 2019, membuat investasinya ditahan nunggu pemerintah baru, mau nunggu beli motor nungu makanya ada perlambatan," kata dia.
Sehingga pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengejar pendapatan dari pajak kendaraan dengan mengadakan program satu bulan gratis pada tanggal 10 November-10 Desember 2019 denda pajak kendaraan bermotor bagi penunggak pajak lebih dari lima tahun.
"Itu potensinya mencapai Rp800 miliar untuk APBD perubahan 2019," kata dia.
Baca juga: Target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bekasi tercapai
Baca juga: Target penarikan PBB Purwakarta Rp70 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019