Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan Program Triple Untung yang memberikan tiga keuntungan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jabar dalam proses pembayaran pajak dari tanggal 2 Maret hingga 30 April 2020
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu mengatakan tiga keuntungan dalam program ini ialah pertama Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kedua Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) dan Bebas Tarif Progresif Tunggakan.
Program Triple Untung ini diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan.
Hening menjelaskan pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Namun hai ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Keuntungan yang kedua yakni Bebas Pokok dan Denda BBNKB Il dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Keuntungan ketiga ialah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan syarat untuk mendapatkan Triple Untung adalah STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Persyaratan untuk BBNKB ll adalah STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.
"Wajib Pajak yang ingin Balik Nama Kendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat lnduk," kata dia.
Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya Iebih bewariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia‚ Kaspro, Bank BJB dan Loket PPOB.
Hening menyatakan, tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang.
"Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat‚ e-Samsat. Samling. Samdong Samades, Samsat Outlet Samsat Drive Thru agar Iebih mudah," katanya.
Baca juga: Program "Double Untung" pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Bapenda Jabar diperpanjang
Baca juga: Kendaraan tidak daftar ulang di Jabar capai 4,9 juta unit
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu mengatakan tiga keuntungan dalam program ini ialah pertama Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kedua Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) dan Bebas Tarif Progresif Tunggakan.
Program Triple Untung ini diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan.
Hening menjelaskan pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Namun hai ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Keuntungan yang kedua yakni Bebas Pokok dan Denda BBNKB Il dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Keuntungan ketiga ialah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan syarat untuk mendapatkan Triple Untung adalah STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Persyaratan untuk BBNKB ll adalah STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.
"Wajib Pajak yang ingin Balik Nama Kendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat lnduk," kata dia.
Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya Iebih bewariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia‚ Kaspro, Bank BJB dan Loket PPOB.
Hening menyatakan, tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang.
"Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat‚ e-Samsat. Samling. Samdong Samades, Samsat Outlet Samsat Drive Thru agar Iebih mudah," katanya.
Baca juga: Program "Double Untung" pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Bapenda Jabar diperpanjang
Baca juga: Kendaraan tidak daftar ulang di Jabar capai 4,9 juta unit
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020