Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut, Jawa Barat dan seorang pengusaha karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp619 juta dari total anggaran Rp2,4 miliar.

"Pada 24 Desember (2021) kemarin kami naikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan, ada lima (tersangka), empat orang PNS dan satu swasta," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Garut, Senin.

Ia menyebutkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut berstatus ASN dan pensiunan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut yakni inisial DN, AS, SD, dan YS, serta seorang perempuan penyedia barang dan jasa inisial YSM.

Semua orang yang terlibat dalam kasus itu, kata Neva, sudah berada di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menunggu pelaksanaan sidang yang segera digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

"Lima-limanya sudah ditahan untuk memudahkan persidangan, sehingga tidak kesulitan nanti," kata Neva.

Ia mengungkapkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi dalam program Sarjana Membangun Desa dengan dana yang disiapkan dari APBN sebesar Rp3 miliar.
Program itu, kata dia, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, Perikanan, dan  Kabupaten Garut tahun 2015 dengan kontrak program anggarannya sebesar Rp2,4 miliar untuk pembelian 120 ekor sapi bunting, kemudian pengadaan kandang ternak, peralatan dan penunjang lainnya yang dimenangkan proyeknya oleh PT Swaption.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, ada beberapa kejanggalan yang menyebabkan kerugian negara seperti membuat laporan kegiatan fiktif yang seolah-olah sudah dilakukan tuntas 100 persen mulai dari pemeriksaan sapi, maupun perbandingan harga sapi yang lebih murah.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp619 juta kurang lebih," katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021