Sembilan orang pelajar SMK swasta di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, setelah melakukan pembacokan terhadap Agil (17) siswa SMK di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, korban mengalami luka bacokan serius di beberapa anggota tubuhnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Jumat mengatakan selang beberapa hari melakukan aksinya, kesembilan pelajar bernisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17), berhasil ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.
"Dari tangan pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban, tiga unit sepeda motor. Kesembilan orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur siagakan alat berat di jalur jalan rawan longsor
Lima orang tersangka yang masih duduk dibangku sekolah tersebut, akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 penjara."Untuk pelajar akan diterapkan npersidangan perlidungan anak, sedangkan empat orang lainnya akan disidangkan secara terbuka," katanya.
Sedangkan kronologis kejadian, tambah dia, berawal ketika korban sedang bermain dengan temannya di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, tiba-tiba didatangi gerombolan pelaku yang langsung menusukan senjata tajam ke arah korban.
Baca juga: 168 bencana alam terjadi sepanjang tahun ini di Cianjur
Korban yang tidak menyangka akan diserang para pelaku, tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuhnya seperti luka sobek di bagian kaki, pantat dan luka sobek di bagian punggung. Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Jumat mengatakan selang beberapa hari melakukan aksinya, kesembilan pelajar bernisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17), berhasil ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.
"Dari tangan pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban, tiga unit sepeda motor. Kesembilan orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur siagakan alat berat di jalur jalan rawan longsor
Lima orang tersangka yang masih duduk dibangku sekolah tersebut, akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 penjara."Untuk pelajar akan diterapkan npersidangan perlidungan anak, sedangkan empat orang lainnya akan disidangkan secara terbuka," katanya.
Sedangkan kronologis kejadian, tambah dia, berawal ketika korban sedang bermain dengan temannya di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, tiba-tiba didatangi gerombolan pelaku yang langsung menusukan senjata tajam ke arah korban.
Baca juga: 168 bencana alam terjadi sepanjang tahun ini di Cianjur
Korban yang tidak menyangka akan diserang para pelaku, tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuhnya seperti luka sobek di bagian kaki, pantat dan luka sobek di bagian punggung. Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021