Polres Sukabumi memperketat peredaran minuman keras ilegal yang dijual di beberapa hotel dan restoran di sepanjang jalur objek wisata Pantai Palabuhanratu hingga Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan melakukan razia sekaligus menyita barang bukti.
"Tindakan tegas yang kami lakukan kepada pemilik atau pengelola hotel maupun resto untuk menegakkan Peratudan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Selasa.
Sesuai aturan, meskipun hotel dan restoran yang berada di objek wisata boleh menyediakan minuman beralkohol asalkan pemilik harus membuat atau memiliki izin legal yang nantinya jenis, merek hingga peruntukannya dan kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari lima persesn sesuai aturan.
Namun demikian, jika hotel maupun restoran melanggar aturan penyediaan minuman beralkohol untuk wisatwan tetap masuk dalam pelanggaran dan akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam perda tersebut.
Menurut Kusmawan, langkah tegas dalam menegakan perda tentang larangan minuman beralkohol dilakukan secara rutin oleh Satnarkoba Polres Sukabumi instansi terkait lainnya, seperti menyita seratusan botol minuman keras dari berbagai merek dari dari sebuah hotel restoran pada Senin (4/10) malam.
Hotel yang sekaligus dijadikan restoran tersebut menjual minuman keras secara ilegal atau tanpa izin, sementara untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya tidak hanya menyasar restoran dan hotel tetapi sejumlah warung, toko kelontong maupun tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal.
"Langkah yang kami lakukan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kasus krimininalitas yang berdampak kepada objek wisata, sehingga peredaran minuman keras ilegal harus terus diperketat," katanya.
Sementara, salah seorang pemilik hotel sekaligus resto di kawasan objek wisata Palabuhanratu Sep Radi Proadika mengatakan penyediaan minuman keras ini hanya untuk wisatawan mancanegara dan tidak dijual secara bebas kepada tamunya.
Meskipun ada tamu yang merupakan wisatawan lokal ingin membeli minuman keras tentunya harus sudah dewasa dan dibatasi serta dilarang dibawa keluar. Biasanya wisatawan yang meminta disediakan minuman keras sebagai teman makan steak dan masakan mancanegara lainnya.
"Tentunya dalam penyediaan minuman keras ini kami menaati peraturan yang ada dan untuk kadar alkoholnya pun di bawah lima persen, serta pembeliannya hanya untuk kalangan tertentu dan dibatasi," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi komitmen berantas peredaran miras
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran ribuan botol minuman keras
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan minuman keras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tindakan tegas yang kami lakukan kepada pemilik atau pengelola hotel maupun resto untuk menegakkan Peratudan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Selasa.
Sesuai aturan, meskipun hotel dan restoran yang berada di objek wisata boleh menyediakan minuman beralkohol asalkan pemilik harus membuat atau memiliki izin legal yang nantinya jenis, merek hingga peruntukannya dan kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari lima persesn sesuai aturan.
Namun demikian, jika hotel maupun restoran melanggar aturan penyediaan minuman beralkohol untuk wisatwan tetap masuk dalam pelanggaran dan akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam perda tersebut.
Menurut Kusmawan, langkah tegas dalam menegakan perda tentang larangan minuman beralkohol dilakukan secara rutin oleh Satnarkoba Polres Sukabumi instansi terkait lainnya, seperti menyita seratusan botol minuman keras dari berbagai merek dari dari sebuah hotel restoran pada Senin (4/10) malam.
Hotel yang sekaligus dijadikan restoran tersebut menjual minuman keras secara ilegal atau tanpa izin, sementara untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya tidak hanya menyasar restoran dan hotel tetapi sejumlah warung, toko kelontong maupun tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal.
"Langkah yang kami lakukan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kasus krimininalitas yang berdampak kepada objek wisata, sehingga peredaran minuman keras ilegal harus terus diperketat," katanya.
Sementara, salah seorang pemilik hotel sekaligus resto di kawasan objek wisata Palabuhanratu Sep Radi Proadika mengatakan penyediaan minuman keras ini hanya untuk wisatawan mancanegara dan tidak dijual secara bebas kepada tamunya.
Meskipun ada tamu yang merupakan wisatawan lokal ingin membeli minuman keras tentunya harus sudah dewasa dan dibatasi serta dilarang dibawa keluar. Biasanya wisatawan yang meminta disediakan minuman keras sebagai teman makan steak dan masakan mancanegara lainnya.
"Tentunya dalam penyediaan minuman keras ini kami menaati peraturan yang ada dan untuk kadar alkoholnya pun di bawah lima persen, serta pembeliannya hanya untuk kalangan tertentu dan dibatasi," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi komitmen berantas peredaran miras
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran ribuan botol minuman keras
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan minuman keras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021