Polres Sukabumi Kota menggagalkan percobaan penyelundupan dan peredaran ribuan botol minuman keras berbagai merek ke wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat dari satu orang tersangka di wilayah Kelurahan Tipar.
"Keberhasilan mengungkap peredaran minuman keras ini berkat peran polisi RW di wilayah Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, saat ini tersangka pemilik minuman haram itu masih dimintai keterangan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi di Sukabumi. Jumat.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus percobaan penyelundupan minuman keras ini berawal dari salah seorang polisi WR menerima informasi adanya satu untuk truk yang terlihat sedang melakukan bongkar muat di wilayah Kelurahan Tipar.
Adanya informasi tersebut yang bersangkutan langsung menuju lokasi di maksud dan kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 150 botol minuman keras merek Kolombus, Mcdonal dan anggur Colombus dari tangan tersangka SS (43).
Tidak hanya itu saja, setelah melakukan penggeledahan di dalam truk boks polisi kembali menemukan 2.316 botol minuman keras dengan rincian Intisari 978 botol, Anggur Gold 939 botol, Singa Raja 12 botol, Fross 39 botol, Ketan Hitam 72 botol, Arak 36 botol, Anggur Putih 216 botol, Ice Land 24 botol. Sehingga total barang haram yang disita polisi sebanyak 2.466 botol.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat program polisi RW, sehingga setiap informasi dari masyarakat bisa langsung ditindak lanjuti. Seperti pengungkapan kasus peredaran minuman keras ini, selain itu personel tersebut juga memberikan edukasi tentang pencegahan berbagai kasus kriminalitas.
"Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran minuman keras tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Sumarni mengatakan dengan minuman keras ini dampak buruknya lainnya bisa memicu tindak kriminalitas lainnya, bahkan tidak sedikit dari kasus kejahatan yang diungkap jajarannya seperti perkelahian, penganiayaan dan lainnya sebelum beraksi pelakunya menenggak dahulu minuman keras. Akibatnya akal sehatnya terganggu dan nekat melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Polres Garut ungkap berbagai modus peredaran minuman keras
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan minuman keras
Baca juga: Polres Garut tangkap pengedar minuman keras jalanan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Keberhasilan mengungkap peredaran minuman keras ini berkat peran polisi RW di wilayah Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, saat ini tersangka pemilik minuman haram itu masih dimintai keterangan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi di Sukabumi. Jumat.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus percobaan penyelundupan minuman keras ini berawal dari salah seorang polisi WR menerima informasi adanya satu untuk truk yang terlihat sedang melakukan bongkar muat di wilayah Kelurahan Tipar.
Adanya informasi tersebut yang bersangkutan langsung menuju lokasi di maksud dan kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 150 botol minuman keras merek Kolombus, Mcdonal dan anggur Colombus dari tangan tersangka SS (43).
Tidak hanya itu saja, setelah melakukan penggeledahan di dalam truk boks polisi kembali menemukan 2.316 botol minuman keras dengan rincian Intisari 978 botol, Anggur Gold 939 botol, Singa Raja 12 botol, Fross 39 botol, Ketan Hitam 72 botol, Arak 36 botol, Anggur Putih 216 botol, Ice Land 24 botol. Sehingga total barang haram yang disita polisi sebanyak 2.466 botol.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat program polisi RW, sehingga setiap informasi dari masyarakat bisa langsung ditindak lanjuti. Seperti pengungkapan kasus peredaran minuman keras ini, selain itu personel tersebut juga memberikan edukasi tentang pencegahan berbagai kasus kriminalitas.
"Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran minuman keras tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Sumarni mengatakan dengan minuman keras ini dampak buruknya lainnya bisa memicu tindak kriminalitas lainnya, bahkan tidak sedikit dari kasus kejahatan yang diungkap jajarannya seperti perkelahian, penganiayaan dan lainnya sebelum beraksi pelakunya menenggak dahulu minuman keras. Akibatnya akal sehatnya terganggu dan nekat melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Polres Garut ungkap berbagai modus peredaran minuman keras
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan minuman keras
Baca juga: Polres Garut tangkap pengedar minuman keras jalanan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020