Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk yang ditemukan dalam warung milik perempuan lanjut usia (lansia) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Petugas menyita 173 botol minuman keras dari sebuah warung milik seorang perempuan bernama ER (70) warga Pasar Wetan, Desa Leles, Kecamatan Leles," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa.
Ia menuturkan jajarannya terus berupaya melakukan patroli menyisir dan menindaklanjuti dengan cepat apabila ada informasi peredaran minuman keras di wilayah perkotaan maupun daerah pelosok lainnya seperti saat ini di Kecamatan Leles.
Hasil penggerebekan sebuah warung itu, kata dia, ditemukan ratusan botol minuman keras seperti jenis arak, Anggur Merah, Intisari, dan minuman beralkohol lainnya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi dan antisipasi potensi gangguan kamtibmas, sesuai arahan Kapolres Garut," katanya.
Ia menyampaikan minuman keras yang disimpan warga di sebuah warung itu merupakan tindakan ilegal karena di Kabupaten Garut tidak boleh ada peredaran minuman memabukkan.
Namun pemilik warung itu, kata dia, justru nekat berjualan langsung di warung, dan ada juga diantarkan langsung melalui kurir ke pembeli dengan cara pembayaran di tempat atau sistem cash on delivery (COD).
