Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita 502 botol minuman keras berbagai merek dan oplosan dari sejumlah tempat saat mengelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan serta mengamankan dua orang penjual yang dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
KBO Satnarkoba Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya di Cianjur Selasa, mengatakan masih banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat membuat pihaknya menggencarkan patroli dan razia di sejumlah tempat termasuk melibatkan jajaran Polsek.
"Patroli dan razia terus ditingkatkan guna memberantas berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, obat terlarang dan narkoba yang dilaporkan masih banyak terjadi di sejumlah wilayah di Cianjur," katanya.
Pada razia kali ini, pihaknya menyita ratusan botol miras dari kios berkedok depot jamu mulai dari jalur protokol hingga jalur luar kota Cianjur, dimana petugas juga mengamankan dua orang penjual yang langsung dikenakan sanksi Tipiring.
Mereka diminta menandatangani pernyataan tidak akan kembali menjual miras dan sanksi lebih tinggi akan dikenakan jika kembali terjaring razia, termasuk memasang segel di kios yang kedapatan masih menjual miras.
"Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia ke sejumlah tempat secara acak termasuk melakukan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk agar Cianjur bebas dari berbagai penyakit masyarakat," katanya.
