Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang narapidana yang menjadi buronan setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama kurang lebih enam bulan.

"Kami telah menangkap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Selasa.

Ia mengatakan narapidana yang kabur itu dan berhasil ditangkap bernama Yandi (29) warga Desa/Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Menurut dia, Yandi kabur dari Lapas II B Kabupaten Indramayu, pada bulan Maret 2021 lalu, selama kurang lebih enak bulan narapidana itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Narapidana ini sempat berpindah-pindah, kami sempat mengejar ke Jakarta, Brebes dan Subang, tapi baru kita bekuk pada Minggu (22/8) di rumahnya yang berada di Sukagumiwang, Indramayu," tuturnya.

Luthfi menambahkan Yandi merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat.

Selain itu Yandi, juga merupakan seorang residivis kasus pencurian baik dengan kekerasan, pemberatan maupun lainnya.

Saat ini Yandi sudah diserahkan ke Lapas kelas II B Kabupaten Indramayu untuk menjalani masa hukumannya.

"Narapidana ini sudah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian kekerasan dan pemberatan," katanya.

Baca juga: 390 warga binaan Lapas Indramayu dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: Barang sitaan milik narapidana Lapas Indramayu dimusnahkan

Baca juga: Pencuri yang baru bebas dari Lapas dibekuk Polres Indramayu

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021