Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan ratusan barang sitaan milik narapidana hasil penggeledahan dari bulan Januari 2020 sampai dengan Juni 2021.

"Kita musnahkan ratusan barang berbagai jenis hasil sitaan dari narapidana," kata Plh Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Abdurohim di Indramayu, Selasa.

Ia mengatakan pemusnahan barang milik narapidana itu dilakukan, karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Lapas.

Ratusan barang milik narapidana yang dimusnahkan di antaranya telepon genggam, kipas angin, penanak nasi, pemanas air dan beberapa barang lainnya yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.

"Tadi yang kita musnahkan itu seperti telepon genggam, penanak nasi dan beberapa barang lainnya," tuturnya.

Menurutnya barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggeledahan petugas dari mulai bulan Januari 2020 sampai Juni 2021.

Ia memastikan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya tidak menemukan barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya, hanya saja ada senjata tajam yang ikut dimusnahkan.

"Selama ini tidak ada narkoba, tapi telepon genggam masih banyak kita temukan," katanya.

Baca juga: 338 narapidana di Lapas Indramayu dapat remisi

Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat musnahkan 526 handphone sitaan

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021