Indramayu (Antaranews Jabar) - Sebanyak 338 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
"Yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ada 338 orang," kata Kepala Lapas Kelas II Indramayu, Sulistiyadi di Indramayu, Jumat.
Ia mengatakan, penghuni Lapas Indramayu sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018 berjumlah 729 orang, dan yang mendapatkan remisi ada 338 orang.
Dari 338 narapidana yang mendapatkan remisi umum, sebanyak 16 orang di antaranya bebas dengan rincian 13 orang bebas pada tanggal 17 Agustus 2018 dan tiga orang bebas tanggal 17 Agustus 2018 + subsider.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif," ujarnya.
Dia menambahkan, dari 338 orang narapidana, yang mendapatkan remisi satu bulan berjumlah 170 orang, satu bulan 49 orang, tiga bulan 53 orang, empat bulan 27 orang, lima bulan 19 orang dan yang mendapatkan remisi enam bulan berjumlah empat orang.
Sementara itu, sebanyak 391 orang narapidana tidak mendapatkan remisi umum karena tidak memenuhi kriteria, serta termasuk narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
"Mereka bisa diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ada 338 orang," kata Kepala Lapas Kelas II Indramayu, Sulistiyadi di Indramayu, Jumat.
Ia mengatakan, penghuni Lapas Indramayu sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018 berjumlah 729 orang, dan yang mendapatkan remisi ada 338 orang.
Dari 338 narapidana yang mendapatkan remisi umum, sebanyak 16 orang di antaranya bebas dengan rincian 13 orang bebas pada tanggal 17 Agustus 2018 dan tiga orang bebas tanggal 17 Agustus 2018 + subsider.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif," ujarnya.
Dia menambahkan, dari 338 orang narapidana, yang mendapatkan remisi satu bulan berjumlah 170 orang, satu bulan 49 orang, tiga bulan 53 orang, empat bulan 27 orang, lima bulan 19 orang dan yang mendapatkan remisi enam bulan berjumlah empat orang.
Sementara itu, sebanyak 391 orang narapidana tidak mendapatkan remisi umum karena tidak memenuhi kriteria, serta termasuk narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
"Mereka bisa diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018