Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan tidak akan ada penyekatan jalan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sehingga masyarakat maupun pedagang bisa beraktivitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Penyekatan tidak dilakukan, kami akan rekayasa lalu lintas, yang ada (penyekatan) itu akhir pekan, itu pun situasional," kata Rudy Gunawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat menetapkan perpanjangan PPKM di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut, sampai 9 Agustus 2021 terkait dengan angka kasus kematiannya masih tinggi.

Selama perpanjang masa PPKM itu, kata Bupati, pihaknya telah menerjunkan petugas gabungan untuk menegakkan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

"Jadi, Level 4 ini sebenarnya (kasus COVID-19) sudah menurun. Kenapa Level 4? Karena Garut testingnya kurang, sementara angka kematian tinggi," katanya.

Tindak lanjut dari PPKM Level 4 itu, pihaknya menerbitkan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) dalam upaya penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Dalam Keputusan Bupati itu ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, yakni kawasan Asia, Mandalagiri, Sukaregang, Siliwangi, Leuwidaun, pertokoan Garut Plaza, Bunderan Guntur, Bunderan Tarogong, Ciawitali, dan KKP di tingkat kecamatan sesuai dengan penilaian tim Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan.

Bupati menjelaskan bahwa setiap KPP akan berdiri pos pantau dalam rangka meninjau secara langsung penerapan protokol kesehatan di lokasi KPP yang berlaku sampai 9 Agustus 2021.

Selain penegakkan disiplin protokol kesehatan saat PPKM Level 4, pihaknya juga akan meningkatkan pelaksanaan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Kalau ada vaksin (diarahkan) ke pasar, puskesmas akan ada di pasar, pokoknya kami data, ada KTP-nya diambil, divaksin-vaksin di pusat-pusat keramaian," katanya. 

Baca juga: Satgas COVID-19 Garut lanjutkan sanksi denda saat PPKM Level 4

Baca juga: Pemkab Garut butuh 500 ribu vaksin per bulan untuk kejar kekebalan kelompok


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021