Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Yanuar Wirandono membuka ruang seluas-luasnya, untuk kemudahan dan manfaat bagi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami melakukan sosialisasi program JKP sebagai bagian upaya menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," kata Yanuar dalam keterangannya, Senin.
BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar webinar Sosialisasi PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Peserta BPJamsostek Kota Depok.
JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yanuar menuturkan, selama masa pandemi ini sedikitnya 14.137 orang di Depok PHK. Menurutnya mereka dari sektor buruh, pekerja kafe, restoran, hotel dan industri lain yang terdampak pandemi.
Ia menambahkan, sampai saat ini sebanyak 3.058 pemberi kerja/badan usaha dan 91.000 pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti peserta dari 3.058 perwakilan pemberi kerja/badan usaha. Kita berharap agar pesan ini bisa tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya," ujarnya.
Hal senada diutarakan Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Ully. Menurutnya, peserta JKP yang menerima manfaat tentunya telah mengikuti persyaratan. Syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Sedangkan syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.
"Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja," terangnya.
Kepala Kantor Perisai BPJST Sandi Hanafia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program tambahan. Yaitu fasilitas pengadaan rumah bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah membayar iuran satu tahun seluruh program BP Jamsostek.
"Manfaat yang bisa diterima peserta diantaranya akan mendapat fasilitas pinjaman untuk uang muka pembelian rumah dan renovasi rumah. Bahkan, untuk KPR rumah komersil dengan nilai Rp 500 juta atau rumah subsidi sesuai harga berlaku. Kita bekerjasama dengan sejumlah bank dalam menjalankan program perumahan ini," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Drs. Manto, M.Si menilai kebanyakan di Depok yang terkena PHK di sektor informal. Sementara, pekerja manufaktur dan industri di Jalan Raya Bogor tidak banyak yang mengalami PHK.
Bahkan, lanjutnya, di sektor Farmasi mengalami permintaan tenaga kerja karena mengalami kenaikan produksi.
"Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah mempertahankan derajat hidup yang layak. Maaf, rata-rata perusahaan yang tidak profesional atau dikelola keluarga. Perlu diingat, bahwa yang menerima manfaat adalah mereka yang memenuhi syarat," katanya.
Berdasarkan amanat UU besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Jadi, kalau misal gajinya Rp 7 juta maka tetap dihitung Rp 5 juta," ujarnya.
Dalam Webinar tersebut juga beberapa Narsum seperti Intan Alinindya Herowati Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Fajri Akbar Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.
Baca juga: Program JKP beri santunan berkala bagi buruh yang kena PHK
Baca juga: Masyarakat yang kehilangan pekerjaan harus dilindungi
Baca juga: PSBB berdampak besar hilangnya pekerjaan generasi Z
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami melakukan sosialisasi program JKP sebagai bagian upaya menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," kata Yanuar dalam keterangannya, Senin.
BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar webinar Sosialisasi PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Peserta BPJamsostek Kota Depok.
JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yanuar menuturkan, selama masa pandemi ini sedikitnya 14.137 orang di Depok PHK. Menurutnya mereka dari sektor buruh, pekerja kafe, restoran, hotel dan industri lain yang terdampak pandemi.
Ia menambahkan, sampai saat ini sebanyak 3.058 pemberi kerja/badan usaha dan 91.000 pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti peserta dari 3.058 perwakilan pemberi kerja/badan usaha. Kita berharap agar pesan ini bisa tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya," ujarnya.
Hal senada diutarakan Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Ully. Menurutnya, peserta JKP yang menerima manfaat tentunya telah mengikuti persyaratan. Syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Sedangkan syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.
"Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja," terangnya.
Kepala Kantor Perisai BPJST Sandi Hanafia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program tambahan. Yaitu fasilitas pengadaan rumah bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah membayar iuran satu tahun seluruh program BP Jamsostek.
"Manfaat yang bisa diterima peserta diantaranya akan mendapat fasilitas pinjaman untuk uang muka pembelian rumah dan renovasi rumah. Bahkan, untuk KPR rumah komersil dengan nilai Rp 500 juta atau rumah subsidi sesuai harga berlaku. Kita bekerjasama dengan sejumlah bank dalam menjalankan program perumahan ini," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Drs. Manto, M.Si menilai kebanyakan di Depok yang terkena PHK di sektor informal. Sementara, pekerja manufaktur dan industri di Jalan Raya Bogor tidak banyak yang mengalami PHK.
Bahkan, lanjutnya, di sektor Farmasi mengalami permintaan tenaga kerja karena mengalami kenaikan produksi.
"Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah mempertahankan derajat hidup yang layak. Maaf, rata-rata perusahaan yang tidak profesional atau dikelola keluarga. Perlu diingat, bahwa yang menerima manfaat adalah mereka yang memenuhi syarat," katanya.
Berdasarkan amanat UU besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Jadi, kalau misal gajinya Rp 7 juta maka tetap dihitung Rp 5 juta," ujarnya.
Dalam Webinar tersebut juga beberapa Narsum seperti Intan Alinindya Herowati Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Fajri Akbar Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.
Baca juga: Program JKP beri santunan berkala bagi buruh yang kena PHK
Baca juga: Masyarakat yang kehilangan pekerjaan harus dilindungi
Baca juga: PSBB berdampak besar hilangnya pekerjaan generasi Z
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021