Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan selain tetap fokus dan optimal dalam pengendalian COVID-19.
"Dampak dari kehilangan pekerjaan akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata Doni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, COVID-19 telah menyebabkan 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Itu belum termasuk yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.
Baca juga: Pemkot Cirebon beri bantuan tunai kepada warga terkena PHK
Doni mengatakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, Ayat (2) Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan tenaga kerja untuk menentukan pembukaan sektor ekonomi.
Baca juga: Disnaker Kota Depok pastikan karyawan Ramayana yang di-PHK dapat pesangon
"Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga telah berdiskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, pakar sosial budaya, dan pakar keamanan untuk mempertimbangkan pembukaan sektor ekonomi demi melindungi hajat hidup masyarakat.
Baca juga: SPSI Jabar sebut perusahaan manfaatkan pandemi COVID-19 untuk lakukan PHK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dampak dari kehilangan pekerjaan akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata Doni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, COVID-19 telah menyebabkan 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Itu belum termasuk yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.
Baca juga: Pemkot Cirebon beri bantuan tunai kepada warga terkena PHK
Doni mengatakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, Ayat (2) Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan tenaga kerja untuk menentukan pembukaan sektor ekonomi.
Baca juga: Disnaker Kota Depok pastikan karyawan Ramayana yang di-PHK dapat pesangon
"Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga telah berdiskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, pakar sosial budaya, dan pakar keamanan untuk mempertimbangkan pembukaan sektor ekonomi demi melindungi hajat hidup masyarakat.
Baca juga: SPSI Jabar sebut perusahaan manfaatkan pandemi COVID-19 untuk lakukan PHK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020