Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan banyak perusahaan yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

"Dan tidak sedikit kebijakan itu dilakukan dengan tidak membayar upah secara penuh bahkan ada juga pekerja yang tidak mendapatkan upah," kata Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, Jumat.

Roy mengatakan kondisi ini diperparah dengan tidak dipenuhinya hak buruh secara penuh sehingga pihaknya menilai pemerintah tidak tegas dalam melindungi hak buruh.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, ada 1.605 perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan dari jumlah itu sebanyak 1.041 perusahaan memberlakukan PHK atau merumahkan karyawannya.

Baca juga: 62.848 pekerja di Jabar di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19

Total ada 62.848 karyawan dirumahkan atau PHK dengan rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan melakukan PHK kepada 12.661 karyawannya.

Roy mengatakan para pekerja yang selamat dari kebijakan PHK dan dirumahkan juga tetap was-was karena asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan surat kepada Menko Perekonomian meminta agar pembayaran THR tahun 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan wabah virus corona.

Sehingga pihaknya menyatakan kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI yang telah memberikan izin operasi kepada perusahaan yang bukan industri kebutuhan pokok (non esensial) saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Presiden minta korban PHK jadi prioritas dapat Kartu Pra Kerja

“Jadi dengan kebijakan Menperin tersebut perusahaan berlomba untuk mengurus izin agar bisa beroperasi pada saat PSBB, sehingga buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah penyebaran COVID-19 walaupun didaerahnya PSBB,” kata dia.

“Pada akhirnya di DKI Jakarta ada buruh yang positif dan meninggal dunia, di Kabupaten Bandung Barat buruh positif COVID-19 dan juga di Kabupaten Sumedang. Kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif,” lanjut Roy.

Ia menuturkan kekecewaan tersebut ditindaklanjuti dengan tuntutan sejumlah hal yakni dengan dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari omnibus law RUU Cipta Kerja.

Pihaknya juga meminta agar dihentikan PHK di tengah pandemi COVID-19, menolak penundaan dan penyicilan pembayaran THR 2020, membayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan dan segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah penyebaran COVID-19.

“Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini memang kami kaum pekerja tidak turun kejalan melakukan unjuk rasa di jalan. Aspirasi dilakukan dengan memasang spanduk di perusahaan masing-masing di kabupaten kota maupun melalui media sosial,” kata Roy.

Baca juga: ReJO minta perusahaan untuk tetap membayar THR buruh

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020