Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Garut Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sosialisasikan layanan bebas denda pajak kendaraan kepada masyarakat untuk meringankan beban ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember (2021) akan ada satu program Triple Untung salah satunya tadi pembebasan denda pajak," kata Kepala Kantor Samsat Garut Dadan Supyan di Garut, Kamis.

Program yang digulirkan kepada masyarakat itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi COVID-19.

Selain bebas denda, kata dia, ada juga beberapa program yang dapat meringankan masyarakat pemilik kendaraan bermotor yakni diskon bayar pajak kendaraan bagi yang tepat waktu.

"Pokoknya tetap dibayar, selain denda juga ada beberapa yang berkaitan dengan program "Triple Untung" yaitu diskon," katanya.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor seperti bebas bea balik nama kendaraan.

Selanjutnya ada program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor tahun kelima artinya tunggakan lebih dari lima tahun pembayaran dendanya
akan dibebaskan.

"Ada beberapa keringanan lain seperti bebas bea balik nama," katanya.

Ia mengungkapkan penyerapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Garut pada bulan ini baru 35,09 persen, kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen artinya masih ada masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

"Sementara target dari pusat pada bulan Juni kemarin artinya tidak mencapai target, mungkin karena situasinya sedang pandemi," katanya.

Baca juga: Pemkab Garut kaji dispensasi pajak untuk sektor usaha hotel dan restoran

Baca juga: Pajak restoran di Garut hanya Rp200 ribu per hari?

Baca juga: Pemkab Garut turunkan target pajak daerah 2020 jadi Rp105 miliar

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021