Pemerinrah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan seluruh ASN bekerja di kantor dan meniadakan bekerja di rumah namun sebelumnya wajib mengisi absensi secara daring guna mengetahui kondisi kesehatannya.
"Penerapan WFH dinilai tidak efektif menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah, buktinya masih banyak yang terpapar, sehingga kita hentikan WFH dan semua ASN kembali berkantor seperti biasa," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin.
Ia menjelaskan seluruh ASN diharuskan mengisi absensi kesehatan setiap harinya, untuk mengetahui kondisi kesehatan diri dan keluarganya, sehingga saat kondisi mereka sehat, mereka dapat datang ke kantor seperti biasa.
Namun bagi mereka yang terjangkit atau anggota keluarganya terpapar, yang bersangkutan tidak boleh masuk kantor, setelah menjalani tes kesehatan dan dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri atau di pusat isolasi.
"ASN dari masing-masing OPD melaporkan kondisi kesehatannya ke Dinkes Cianjur, sedangkan pegawai kecamatan ke puskesmas. Mereka wajib melaporkan juga kondisi kesehatan keluarganya, sehingga saat tidak sehat, mereka akan diizinkan tidak masuk," katanya.
Ia menambahkan, pola kerja WFH yang diterapkan selama pandemi, membuat kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, tidak maksimal, termasuk upaya menekan angka penularan tidak maksimal karena banyak yang sakit memaksakan diri tetap masuk kantor.
"Kami berharap dengan dihentikannya pola kerja di rumah, dapat meningkatkan kembali kinerja ASN dan pola absensi kesehatan, dapat menekan angka penularan," katanya.
Baca juga: ASN di Cianjur didenda Rp100 ribu karena langgar PPKM darurat
Baca juga: Bupati jatuhkan sanksi tipiring untuk ASN gelar resepsi nikah di Cibeber
Baca juga: ASN Cianjur diwajibkan sisihkan 2,5 persen gajinya untuk warga terdampak pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penerapan WFH dinilai tidak efektif menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah, buktinya masih banyak yang terpapar, sehingga kita hentikan WFH dan semua ASN kembali berkantor seperti biasa," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin.
Ia menjelaskan seluruh ASN diharuskan mengisi absensi kesehatan setiap harinya, untuk mengetahui kondisi kesehatan diri dan keluarganya, sehingga saat kondisi mereka sehat, mereka dapat datang ke kantor seperti biasa.
Namun bagi mereka yang terjangkit atau anggota keluarganya terpapar, yang bersangkutan tidak boleh masuk kantor, setelah menjalani tes kesehatan dan dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri atau di pusat isolasi.
"ASN dari masing-masing OPD melaporkan kondisi kesehatannya ke Dinkes Cianjur, sedangkan pegawai kecamatan ke puskesmas. Mereka wajib melaporkan juga kondisi kesehatan keluarganya, sehingga saat tidak sehat, mereka akan diizinkan tidak masuk," katanya.
Ia menambahkan, pola kerja WFH yang diterapkan selama pandemi, membuat kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, tidak maksimal, termasuk upaya menekan angka penularan tidak maksimal karena banyak yang sakit memaksakan diri tetap masuk kantor.
"Kami berharap dengan dihentikannya pola kerja di rumah, dapat meningkatkan kembali kinerja ASN dan pola absensi kesehatan, dapat menekan angka penularan," katanya.
Baca juga: ASN di Cianjur didenda Rp100 ribu karena langgar PPKM darurat
Baca juga: Bupati jatuhkan sanksi tipiring untuk ASN gelar resepsi nikah di Cibeber
Baca juga: ASN Cianjur diwajibkan sisihkan 2,5 persen gajinya untuk warga terdampak pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021