Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengawasi sejumlah apotek untuk mengantisipasi adanya penimbunan dan penjualan obat melebihi harga eceran tertinggi (HET) di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami melakukan pengecekan, pemeriksaan di sejumlah apotek, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka, untuk mengantisipasi adanya penimbunan," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda di Majalengka, Senin.

Ia mengatakan pengecekan, pemeriksaan dan pengawasan obat, masker dan lainnya di beberapa apotek yang berada di Kabupaten Majalengka, untuk memastikan tidak adanya kenaikan melebihi HET.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya penimbunan barang-barang yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat, terutama setelah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 dan juga diberlakukannya PPKM Darurat.

"Dari hasil pengawasan di beberapa apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan obat maupun penjualan melebihi HET yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ia mengatakan apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Karena lanjut Syamsul, menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain.

"Dan jika ada yang melakukan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pemkab Majalengka tutup objek wisata akibat masuk zona merah COVID-19

Baca juga: Polres Majalengka gelar vaksinasi massal untuk masyarakat umum

Baca juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi terkonfirmasi positif COVID-19

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021