Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat, Endra menyatakan program Easy Tax memiliki banyak manfaat, selain mempermudah Wajib Pajak (WP) membayar pajak, program ini juga bisa mencegah potensi adanya kecurangan.

"Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini, tidak perlu datang ke kantor BKD sehingga tidak ada pertemuan tatap muka antara petugas dengan WP. Hal ini bisa menghindari tindakan koruptif," ujar Endra, dalam keterangannya, Jumat.

Menurut dia, pembayaran yang sifatnya manual, akan membutuhkan formulir sebagai bentuk administrasi. Selain itu juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui antrian.

"Pendaftaran secara manual itu sifatnya pakai formulir, laporan omzet juga pakai formulir, semua serba manual. Lewat program ini kita ingin memudahkan WP, bukan mempersulit," katanya.

Dikatakannya wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran bisa melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.

Seperti, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP.

BKD Kota Depok Jawa Barat memiliki sebuah aplikasi berbasis website, yaitu Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), sebagai bukti transparansi perolehan pajak.

"Kami punya SIMPAD yaitu sebuah aplikasi berbasis website yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP). Di dalamnya berisi data-data penting terkait pajak," katanya.

Dikatakannya, aplikasi SIMPAD ini berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan. Ada juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.

"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi dimana Wajib Pajak (WP) berada, kemudian ada data piutang dan terdapat juga analisis laporan yang telah ada," ujarnya.

Baca juga: BKD Depok: Program "Easy Tax" mudahkan wajib pajak

Baca juga: Aplikasi tax register permudah wajib pajak Kota Depok perbaiki data

Baca juga: Pemkot Depok miliki aplikasi SIMPAD bukti transparansi perolehan pajak

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021