Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memiliki sebuah aplikasi berbasis website, yaitu Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), sebagai bukti transparansi perolehan pajak.

"Kami punya SIMPAD yaitu sebuah aplikasi berbasis website yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP). Di dalamnya berisi data-data penting terkait pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, Senin.

Dikatakannya, aplikasi SIMPAD ini berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan. Ada juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.

"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi dimana Wajib Pajak (WP) berada, kemudian ada data piutang dan terdapat juga analisis laporan yang telah ada," ujarnya.

Endra menyebut, Semua strategi yang dilakukan bertujuan untuk mendukung kerja BKD dalam pemungutan pajak daerah. Hal tersebut juga tidak lepas dari dukungan teknologi saat ini.

"SIMPAD ini induk, karena terdapat beberapa aplikasi turunan lagi yang tentunya sangat memudahkan WP mencari informasi seputar pajak dan membayarkan melalui online. Jadi, tidak lagi tatap muka. Mudah-mudahan upaya ini bisa mendongkrak pendapatan pajak setelahnya," katanya.

Baca juga: BKD Depok: Program "Easy Tax" mudahkan wajib pajak

Baca juga: Pemkot Depok terapkan pajak restoran 7 persen mulai 2022

Baca juga: BKD Kota Depok hapus sanksi administrasi PBB

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021