Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, menyediakan program Easy Tax yang memudahkan wajib pajak membayar pajak dengan berbagai pilihan, yaitu akses pendaftaran wajib pajak, dan juga pelaporan omzet pajak.

"Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, perolehan pajak diharapkan terus meningkat," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, Sabtu.

Endra mengatakan WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak. Pembayaran cukup dilakukan melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.

"Seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam optimalisasi pendapatan daerah, pihaknya juga meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi. Jadi setiap tempat usaha yang memasang alat ini, tarif pajak otomatis dikurangi.

"Untuk restoran dari 10 persen menjadi 7 persen. Dengan penurunan tarif pajak akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan daya saing usaha," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok terapkan pajak restoran 7 persen mulai 2022

Baca juga: BKD Kota Depok hapus sanksi administrasi PBB

Baca juga: Pemkot Depok beri keringanan biaya pembayaran PBB

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021