Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap empat begal atau pencuri dengan kekerasan yang sadis, saat beraksi tidak segan melukai korbannya.
"Kami tangkap empat pelaku pencuri dengan kekerasan (begal), di mana mereka tidak segan melukai korbannya," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Jumat.
Keempat tersangka begal yang ditangkap masing-masing berinisial HR, KL, IS, dan AS. Mereka mempunyai peranan berbeda, dua sebagai joki dan dua lainnya merupakan eksekutor.
Menurutnya dari empat orang tersangka yang ditangkap, seorang di antaranya terpaksa ditembak, karena mencoba melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.
"Satu orang kami berikan tindakan keras dan terukur, karena melakukan perlawanan," ujarnya pula.
Ia mengatakan para tersangka ini tidak segan melukai korbannya ketika beraksi, terutama ketika korban mencoba melawannya.
Dari keempat tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, senjata tajam jenis golok yang digunakan saat beraksi, dan telepon genggam.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata dia lagi.
Baca juga: KAI Cirebon perpanjang waktu tes antigen hingga pukul 21.00 WIB
Baca juga: Bupati sebut Pelabuhan Cirebon bisa jadi pintu gerbang ekspor impor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami tangkap empat pelaku pencuri dengan kekerasan (begal), di mana mereka tidak segan melukai korbannya," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Jumat.
Keempat tersangka begal yang ditangkap masing-masing berinisial HR, KL, IS, dan AS. Mereka mempunyai peranan berbeda, dua sebagai joki dan dua lainnya merupakan eksekutor.
Menurutnya dari empat orang tersangka yang ditangkap, seorang di antaranya terpaksa ditembak, karena mencoba melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.
"Satu orang kami berikan tindakan keras dan terukur, karena melakukan perlawanan," ujarnya pula.
Ia mengatakan para tersangka ini tidak segan melukai korbannya ketika beraksi, terutama ketika korban mencoba melawannya.
Dari keempat tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, senjata tajam jenis golok yang digunakan saat beraksi, dan telepon genggam.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata dia lagi.
Baca juga: KAI Cirebon perpanjang waktu tes antigen hingga pukul 21.00 WIB
Baca juga: Bupati sebut Pelabuhan Cirebon bisa jadi pintu gerbang ekspor impor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021