Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan layanan tes antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya hanya sampai 17.00 WIB.
"Layanan tes antigen operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB," kata Suprapto di Cirebon, Kamis.
Suprapto mengatakan perpanjangan tes antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan itu guna meningkatkan pelayanan kepada para penumpang dalam memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19.
Menurutnya layanan itu diperpanjang terhitung sejak awal bulan Juni 2021, di mana operasional pelayanannya dari sebelumnya mulai jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, menjadi jam 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Diharapkan dengan semakin panjang jam operasional layanan ini, bisa semakin memudahkan bagi para penumpang dalam mendapatkan surat bebas COVID-19," ujarnya.
Suprapto mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan surat bebas COVID-19 di lima stasiun yang berada di wilayah Daop 3 Cirebon, dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.
Untuk masa berlaku hasil negatif tes antigen dan RT PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA, dengan tarif Rp85.000.
"Sementara masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19, maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan sampel, dengan tarif Rp30.000," katanya.
Baca juga: KAI Cirebon buka layanan tes antigen di Stasiun Jatibarang
Baca juga: KAI Cirebon sediakan layanan tes antigen di dua stasiun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Layanan tes antigen operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB," kata Suprapto di Cirebon, Kamis.
Suprapto mengatakan perpanjangan tes antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan itu guna meningkatkan pelayanan kepada para penumpang dalam memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19.
Menurutnya layanan itu diperpanjang terhitung sejak awal bulan Juni 2021, di mana operasional pelayanannya dari sebelumnya mulai jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, menjadi jam 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Diharapkan dengan semakin panjang jam operasional layanan ini, bisa semakin memudahkan bagi para penumpang dalam mendapatkan surat bebas COVID-19," ujarnya.
Suprapto mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan surat bebas COVID-19 di lima stasiun yang berada di wilayah Daop 3 Cirebon, dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.
Untuk masa berlaku hasil negatif tes antigen dan RT PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA, dengan tarif Rp85.000.
"Sementara masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19, maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan sampel, dengan tarif Rp30.000," katanya.
Baca juga: KAI Cirebon buka layanan tes antigen di Stasiun Jatibarang
Baca juga: KAI Cirebon sediakan layanan tes antigen di dua stasiun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021