Direktorat Jenderal Kementerian Sosial RI membebaskan tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terpasung di sejumlah kecamatan di Cianjur, Jawa Barat.
Unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI, Umar Khaerudin di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga di Cianjur, terkait adanya ODGJ yang terpaksa dipasung pihak keluarga karena menghindari hal buruk mengenai dirinya sendiri atau warga karena kerap mengamuk.
"Kami dari Kementerian Sosial dan Yayasan Rumah Pulih Jiwa Cianjur mengevakuasi tiga orang ODGJ untuk dibawa ke Balai Palamarta, sambil mempersiapkan kelengkapan administrasi pelayanan medis ke rumah sakit jiwa, untuk menjalani perawatan hingga sembuh," katanya.
Seorang ODGJ pasung yang dibebaskan bernama Lukman warga Kampung Tugu Kulon, Kelurahan Sayang, Cianjur, sudah menjalani pasung selama satu tahun dan dipisahkan dari rumah utama milik keluarga karena kerap mengamuk, sehingga membuat warga dan pihak keluarga resah.
Selama menjalani pasung, Lukman tetap mendapat pelayanan dari pihak keluarga seperti makan dan mandi, layaknya orang normal, namun tangannya diborgol dan tidak dapat bergerak bebas keluar dari dalam ruangan berukuran 2X3 meter yang terletak di belakang rumah.
"Kita akan membawa Lukman ke Balai Palamarta setelah mendapat penanganan medis selama 21 hari di salah satu rumah sakit jiwa di Jakarta. Selanjutnya Lukman dan dua orang ODGJ lain asal Kecamatan Cibeber dan Warungkondang, Cianjur, akan menjalani karantina, hingga sembuh total," katanya.
Rian kakak kadung Lukman, mengatakan selama ini, terpaksa memasung adiknya karena tidak mampu membawanya ke rumah sakit jiwa untuk mendapat pengobatan karena ekonomi keluarga yang sulit, sehingga pihak keluarga membangun ruangan berdinding bilik anyam untuknya.
"Kami bersyukur mendapat bantuan dari Kementerian Sosial dengan harapan Lukman dapat sembuh seperti semula, karena selama ini pihak keluarga tidak mampu membawanya untuk berobat," katanya.
Baca juga: 28 ODGJ Majalengka dievakuasi ke RSMM Bogor
Baca juga: 28 ODGJ asal Pangandaran direhabilitasi di RSJ Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI, Umar Khaerudin di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga di Cianjur, terkait adanya ODGJ yang terpaksa dipasung pihak keluarga karena menghindari hal buruk mengenai dirinya sendiri atau warga karena kerap mengamuk.
"Kami dari Kementerian Sosial dan Yayasan Rumah Pulih Jiwa Cianjur mengevakuasi tiga orang ODGJ untuk dibawa ke Balai Palamarta, sambil mempersiapkan kelengkapan administrasi pelayanan medis ke rumah sakit jiwa, untuk menjalani perawatan hingga sembuh," katanya.
Seorang ODGJ pasung yang dibebaskan bernama Lukman warga Kampung Tugu Kulon, Kelurahan Sayang, Cianjur, sudah menjalani pasung selama satu tahun dan dipisahkan dari rumah utama milik keluarga karena kerap mengamuk, sehingga membuat warga dan pihak keluarga resah.
Selama menjalani pasung, Lukman tetap mendapat pelayanan dari pihak keluarga seperti makan dan mandi, layaknya orang normal, namun tangannya diborgol dan tidak dapat bergerak bebas keluar dari dalam ruangan berukuran 2X3 meter yang terletak di belakang rumah.
"Kita akan membawa Lukman ke Balai Palamarta setelah mendapat penanganan medis selama 21 hari di salah satu rumah sakit jiwa di Jakarta. Selanjutnya Lukman dan dua orang ODGJ lain asal Kecamatan Cibeber dan Warungkondang, Cianjur, akan menjalani karantina, hingga sembuh total," katanya.
Rian kakak kadung Lukman, mengatakan selama ini, terpaksa memasung adiknya karena tidak mampu membawanya ke rumah sakit jiwa untuk mendapat pengobatan karena ekonomi keluarga yang sulit, sehingga pihak keluarga membangun ruangan berdinding bilik anyam untuknya.
"Kami bersyukur mendapat bantuan dari Kementerian Sosial dengan harapan Lukman dapat sembuh seperti semula, karena selama ini pihak keluarga tidak mampu membawanya untuk berobat," katanya.
Baca juga: 28 ODGJ Majalengka dievakuasi ke RSMM Bogor
Baca juga: 28 ODGJ asal Pangandaran direhabilitasi di RSJ Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021