Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap 10 orang tersangka kasus pencurian dan juga penadahan dengan menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti. 

"Kita tangkap 10 orang yang melakukan tindak pidana pencurian," kata Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama di Cirebon, Jumat. 

Purnama mengatakan 10 tersangka yang ditangkap berinisial FH (20), NR (30), AL (19), UR (32), MF (27), DN (19), JM (41), IG (54), TS (22), dan HR (38).

Para tersangka lanjut Purnama menjalankan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polresta Cirebon, mulai Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, Dukupuntang, Talun, hingga Astanajapura.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pencurian kekerasan yang dilakukan tiga orang yaitu FH, NR dan AL  ini terjadi pada 1 April 2021 sekitar jam 20.30 WIB. 

Modus operandi tiga tersangka yaitu, AL yang berjenis kelamin perempuan, berpura-pura menjadi pacar korban dan mengajak bertemu di tempat sepi. 

"Kemudian dua pelaku lainnya yaitu FN serta NR yang sudah menunggu langsung membacok korban menggunakan celurit, lalu mengambil barang berharga milik korban," katanya. 

Selain itu Polresta Cirebon juga menangkap UR, MF, dan DN  terlibat persekongkolan kasus pencurian serta tadah. Di mana UR dan MF mencuri handphone korban di kawasan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya JM tersangka ini beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 7 Maret 2021 pukul 14.00 WIB. JM beraksi seorang diri dan menodong korban menggunakan air softgun.

Purnama menambahkan untuk tersangka IG dan TS terlibat kasus pencurian sepeda di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada 13 November 2020. Kedua warga Majalengka itu pun membawa kabur sepeda tersebut dengan mengayuhnya dari rumah korban.

"Sepeda tersebut disimpan di teras rumah, dan korban baru mengetahui sepedanya hilang kira-kira pukul 05.00 WIB. IG dan TS mengayuh sepeda sampai rumahnya di Majalengka," tuturnya. 

Pihaknya juga mengamankan HR yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Tersangka menjual sepeda motor hasil curian di media sosial dan diketahui pemiliknya.

Bahkan, korban juga mengaku berminat membeli sepeda motor tersebut dan mengajak HR bertemu. Saat itu, korban merasa yakin bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya dan langsung melaporkannya ke Polsek Talun.

"Tersangka juga membeli sepeda motor itu dari media sosial, tetapi kemudian akunnya sudah diblokir. Seluruh barang bukti dari pengungkapan kasus ini langsung diamankan," katanya. 

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, dan 480 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara.




 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021