Polisi mengamankan 60 kendaraan bermotor ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, karena menggunakan knalpot bising dan pengendara tidak dapat menunjukkan surat kendaraan serta surat izin mengemudi, sehingga pelanggar yang didominasi anak muda diminta mengganti knalpot di tempat.

KBO Lantas Polres Cianjur, Iptu Yudistira di Cianjur Senin, mengatakan puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising yang terjaring di beberapa ruas jalan protokol itu, langsung diamankan ke Mapolres Cianjur, dimana pemilik diminta untuk membawa knalpot pabrikan.

"Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan SIM, sepeda motornya kami tahan, sampai pemilik dapat menunjukkan surat-surat, sedangkan yang knalpotnya bising, kita berikan keringanan untuk membawa knalpot pabrikan dan langsung diganti," katanya.

Selama beberapa bulan terakhir, tutur dia, pihaknya telah menjaring seratusan lebih kendaraan berknalpot bising yang banyak dilaporkan warga cukup mengganggu dan meresahkan terutama ketika malam hari, sehingga pihaknya menggelar razia secara acak di sejumlah ruas jalan protokol.

Razia knalpot bising tersebut, ungkap dia, akan digelar setiap harinya secara acak di ruas jalan lainnya yang banyak dilalui pengendara yang rata-rata berusia muda dan belum mengantongi SIM dan kerap ugal-ugalan saat berkendara.

"Kami juga melakukan pendataan apakah mereka yang terjaring menghunakan knalpot bising anggota gerombolan bermotor atau bukan. Bagi yang tidak terbukti, namun melanggar Undang Undang Lalulintas, kita berikan surat tilang dan kendaraan akan ditahan," katanya.

Sedangkan terkait maraknya aksi gerombolan bermotor di Cianjur, pihaknya bersama satuan lainnya, menambah jadwal patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga terutama pada malam hari yang hendak pulang atau baru akan beraktifitas.

Baca juga: Bupati perintahkan Satpol PP sanksi tegas penyelenggara lomba burung

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021