Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 131 desa dan kelurahan selama dua pekan.

"Ada 131 desa dan kelurahan yang kami berlakukan PPKM mikro," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa.

Dia mengatakan dari total 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon, hanya 131 menerapkan PPKM mikro, karena saat ini berstatus zona merah, oranye, dan zona kuning.

Imron menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan yang menerapkan PPKM mikro, di mana nantinya kepala desa dan lurah menjadi ketua satgas tersebut.

Akan tetapi, kata dia, satgas tingkat desa dan kelurahan akan selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon, termasuk dalam hal pembatasan operasional toko swalayan, pasar, dan aktivitas masyarakat lainnya.

"Kendalinya tetap dari satgas tingkat kabupaten, tapi teknisnya langsung di tingkat desa dan kelurahan," kata dia.

Dia mengharapkan dengan adanya penerapan PPKM mikro, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan yang benar.

"PPKM mikro ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Bupati Imron: Penerapan PPKM Cirebon kurang efektif

Baca juga: Bupati Cirebon cek penerapan PPKM di sejumlah tempat umum

Baca juga: Pemkab Cirebon larang pasar malam dan "car free day"

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021